BUKIT BATU, UTUSANRIAU.CO - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai menyebar disejumlah wilayah di kabupaten Bengkalis, termasuk kebakaran di lahan PT.Surya Perkasa Agung (SPA) di desa Bukit Kerikil kecamatan Bukitbatu harus ditindaklanjuti. Diantaranya memeriksa kesiapan perusahaan dalam mengantisipasi kebakaran di lahan mereka maupun lokasi disekitarnya.
Anggota DPRD Bengkalis daerah pemilihan Bukitbatu dan Siak kecil Fachrul Nizam ST, meminta supaya pihak terkait ditingkat kabupaten dan provinsi yaitu Dinas Perkebunan dan kehutanan, Badan lingkungan Hidup serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) maupun aparat kepolisian memeriksa manajemen perusahaan tersebut terkait antisipasi pencegahan karhutla.
“Informasi yang saya dapat, beberapa hari lalu terjadi kebakaran diatas lahan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Seharusnya perusahaan atau korporasi yang bergerak di industri perkebunan tentu harus menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan karhutla. Jadi apakah perusahaan tersebut sudah memiliki antisipasi dini terhadap karhutla harus dilakukan pemeriksaan,”katanya, Senin (14/03/16)
Pertanyaannya ujar politisi PAN itu, apakah PT.SPA telah memiliki regu pemadam kebakaran (regdam) berikut peralatannya serta pembuatan blocking kanal di area perusahaan bersangkutan. Apabila hal itu tidak dilakukan tentu perusahaan bersangkutan harus diberi sangsi oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) karena izin operasional perusahaan diterbitkan lembaga tersebut.
“Izin perkebunan atau hutan tanaman industry itu diterbitkan pemerintah pusat, dahulunya oleh menteri kehutanan. Apabila ada klausul dalam izin yang dilanggar tentu perusahaan harus diberi sangsi tegas, apalagi menyangkut dengan kebakaran lahan yang menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan manusia, seperti kabut asap dan kerusakan lingkungan,”ungkap Fachrul.
Terpisah Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud yang dikonfirmasi terkait sangsi kebakaran lahan di area korporasi, mengaku kalau semua itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Karena perizinan diterbitkan oleh peemerintah pusat, sehingga tidaka da kewenangan pemerintah daerah mencabut izin perusahaan perkebunan.
“Untuk penanganan masalah hukumnya tentu ditangan pihak kepolisian. Kalau perusahaan seperti PT.SPA itu melanggar aturan, tidak memiliki sarana dan parasarana antisipasi karhutla tentu kewenangan untuk meninjau perizinan mereka adalah pemerintah pusat, yaitu Kementeriaan LHK,”jelas Herman via seluler.
Infromasi yang didapat, dua pegawai perusahaan PT.SPA terkait kebakaran di lahan mereka belum lama ini telah ditangkap aparat penegak hukum. Kasus karhutla itu sendiri di tangan di Kota Pekanbaru. ***Bp
###