Pekanbaru, utusanriau.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap Arya Wijaya, Direktur Utama (Dirut) PT Saras Perkasa, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Riau Kepri (BRK) cabang Batam. Sebelumnya, jaksa menuntut Arya selama 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Isnurul SH, Senin kemarin (24/3/14) menyatakan, jika terdakwa tidak melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa. Kendati bersalah, namun perbuatan terdakwa bukan pidana korupsi.
"Atas pertimbangan itu, maka hakim menjatuhkan vonis melepaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,"tegas Isnurul.
Arya sendiri, begitu mendengar putusan hakim itu, tidak dapat menahan rasa haru. Bahkan, Arya tampak mengusap air mata yang menetes di pipinya.
Vonis hakim ini sangat mengejutkan jaksa penuntut umum (JPU) Dicky Zaharuddin SH dan Ibrahim Sitompul SH. Pasalnya, sebelumnya jaksa menuntut Arya selama 15 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Arya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis ini juga berbeda jauh, dengan vonis yang dijatuhkan kepada Dirut PT BRK Zulkifli Thalib (terdakwa terpisah) yang divonis selama 4 tahun penjara. Ketika itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipimpin Ida Bagus Dwiyantara SH.
Kasus ini berawal, ketika pada 2003 lalu, terdakwa yang berencana melanjutkan pembangunan Ruko dan mal di Komplek Batu Aji, Batam. Lalu, menemui Dirut Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib, untuk menyampaikan maksudnya itu.
Selaku Direktur, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada Bank Riau Kepri. Saat itu, Arya meyakinkan bisan meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar. Sebagai jaminan, berupa deposito di Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar.
Belakangan, jaminan itu tidak diserahkan Arya. Akhirnya, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar. Namun ternyata, pembangunan mal dan Ruko tersebut terhenti, karena terdakwa tak sanggup membayar utang pinjaman kepada Bank Riau Kepri. Akibatnya, kasus ini masuk kategori kredit macet.
(sumber:riauplus.com)
###