PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO - Dibebastugaskan tiga orang dosen Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Muhammadiyah Riau melalui Sukat Keputusan SK Rektor Umri no.0z16/KEP/II.3.AU/D/2014 dan 019/KEP/II.3.AU/D/2014 membuat puluhan mahasiswa FIKOM Umri memita kejelasan dari pihak Rektorat Universitas, Selasa (25/3/2014) di Aula Universitas Riau saat melakukan audiensi.
Pasalnya, dilakukanya pembebasan tugas ini mengakibatkan kelumpuhan pada sistem kegiatan belajar mengajaar di Fakultas Komunikasi. Tiga orang dosen yang dimaksud yakni, Andi Yusran, Aidil Haris dan Uly Sophia.
Terlebih lagi Dosen Luar Biasa Fikom Umri yang mengatasnamakan Aliansi Kemerdekaan Mimbar Akademik Perguruan Tinggi menyatakan aksi damai tidak mengajar sampai kasus ini selesai. Ada delapan orang dosen yang menyatakan sikap ini.
"Ya, kita meminta supaya hari ini bisa diselesaikan sampai tuntas. Karena dengan ini mahasiswa dirugikan. Kita tidak bisa mengikuti proses belajar mengajar. Kemudian teman-teman yang melakukan bimbingan skripsi pun terhambat karena dosen pembimbingnya dibebastugaskan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut mahasiswa meminta penjelasan mengenai alasan-alasan dibebastugaskan dosen tersebut, meminta proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya, menjamin proses bimbingan skripsi berjalan dengan baik dan yang terpenting meminta pihak rektorat untuk mencabut SK tersebut.
Dalam kesempatan tersebut audiensi dihadiri oleh Rektor Umri. Sempat ada perdebatan mengenai hal ini dan akan dilanjutkan pada keesokan harinya. Namun, pihak mahasiswa meminta agar persoalan ini segera diselesaikan.
Hingga akhirnya tiga orang dosen yang mendapatkan SK pembebastugasan tersebut didatangkan dalam audiensi tersebut. Cukup lama melakukan pembahasan. Hingga akhirnya diputuskan SK tersebut akan dicabut dan di ganti dengan SK berikutny.
" Kita tadi sudah mendengarkan penjelasan juga dan SK akan dicabut sesuai tuntutan. Tolong kedepan ini nanti perkuliah berjalan dengan baik kembali," jelas Rektor Universitas Muhammadiyah Riau Dr.H Mubarak. MSi. (ARD)