Rengat, utusanriau.co - Ternyata Rumah Dinas (Rumdis) Jabatan Ketua DPRD Inhu yang berada di Jalan RA Kartini Rengat sudah berubah fungsi. Tanpa sepengetahuan DPRD Inhu sudah menjadi Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Rengat.
Berubah fungsinya Rumdis jabatan Ketua Dewan tersebut akan dibahas kembali antara Pemkab. Inhu dan DPRD Inhu. Sebab pengalihan fungsi Rumdis harus sesuai dengan prosedur serta atutan yang berlaku.
Ketua Komisi C DPRD Inhu yang membidangi masalah fisik Doni Rinaldi kepada sejumlah wartawan menambahkan bahwa pengalihan fungsi Rumdis jabatan Ketua DPRD Inhu diduga tanpa prosedur. Serta tidak ada laporannya kepada pihak DPRD Inhu sampai dengan saat ini.
"Dalam waktu dekat ini akan kita panggil Pemkab Inhu untuk dilakukan hearing, terkait alih fungsi aset yang tidak prosedural dan tanpa sepengetahuan kami. Langkah tersebut diambil karena apa yang dilakukan agar sesuai dengan aturan., " jelas Doni.
Hearing ini perlu dilakukan agar setiap alih fungsi aset dapat dilakukan sesuai aturan. Jangan ssampai alih fungsi Rumdis Jabatan ketua DPRD Inhu menjadi gedung STIE terulang lagi pada asset lainnya.
Dalam hearing tersebut akan menanyakan secara tegas mengapa bisa dilakukan ahli fungsi aset tanpa sepengetahuan lembaga DPRD Inhu. Bahkan, bukan hanya alih fungsi saja yang akan dipertanyakan, tapi alih fungsi lainnya yang menyangkut aset milik Pemkab Inhu lainya juga akan ditelusuri.
Dalam waktu bersamaan dan tempat terpisah, Kabag Pengelolaan Aset Setdakab Inhu Dedi Sunardi mengatakan, terkait alih fungsi rumah dinas Ketua DPRD Inhu dilakukan untuk perluasan sarana pendidikan STIE Rengat yang sudah sangat mendesak.
"Karena satu areal, makanya dilakukan perluasan sarana pendidikan STIE Rengat dengan membangun gedung baru di lahan Rumdis Jabatan Ketua DPRD Inhu. Untuk Rumdis Jabatan ketua DPRD Inhu sendiri nantinya akan kembali dibangunkan, tergantung lokasinya di Rengat atau di Pematangreba," jelas Dedi .
Terkait pengalihan aset ini, lanjut Dedi Sunardi, ia akan segera melakukan kordinasi dengan pihak terkait termasuk lembaga DPRD Inhu.Untuk aset yang nilainya di bawah Rp.5 miliar, bagian aset sifatnya hanya melakukan kordinasi saja dengan DPRD Inhu, tanpa adanya persetujuan formal lainya. (ds)