Rengat, utusanriau.co - Bupati Inhu melalui surat nomor: 41/Adm PUM/100/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 menyurati PT. Pertamina Pusat Jakarta. Surat Bupati tersebut berisi permohonan pelepasan hak atas tanah PT. Pertamina Persero Lirik Kab. Inhu.
Permohonan pelepasan hak atas tanah PT. Pertamina Persero tersebut sejalan dengan program Pemkab. Inhu dibidang Pendidikan, Peningkatan SDM serta pelayanan kepada masyarakat. Mengingat secara defakto penguasaan dan penggunaan tanah sampai saat ini telah diperuntukkan untuk Kantor Camat dan SMAN I Lirik.
“Namun secara dejure belum membuktikan adanya surat pertanahan yang membebaskan lahan kantor Camat dan SMAN I Lirik. Oleh sebab itu melalui surantya Bupati berharap agar PT>.Pertamina Persero Pusat Jakarta dapat mengakomudir pelepasan tanahnya,” ungkap Kepala Bagian Adminsitrasi Umum Setwilda Inhu Hendri Yasnur S.Sos M.Si,
Menurutnya surat Bupati Inhu yang ditandatangani H. Yopi Arianto SE tersebut mendapatkan dukungan dari DPRD Inhu melalui surat nomor: 52/DPRD Inhu/III/2014 yang ditandatangi oleh Ketua DPRD Inhu H. Arif Ramli. Dukungan kedua lembaga negara tersebut membuktikan keseriusan dari Pemkab. Inhu untuk mengelola berbagai asset yang selama ini belum jelas status tanahnya seperti kantor camat dan SMA.
“Setelah dilaksanakannya pengukuran terhadap kedua lokasi pembangun yang sudah lama dimiliki oleh Pemkab. Inhu selanjutnya akan diperjuangkan di Jakarta. Diharapkan nantinya pihak PT. Pertamina Jakarta dapat memahami keinginan Pemerintah dan masyarakat Inhu,” jelas Hendri.
Sementara itu Camat Lirik Sarman menyampaikan ras syukurnya atas dukungan yang diberikan oleh Bupati dan DPRD Inhu terhadap keinginan masyarakat Kec. Lirik atas kepemilikan lahan kantor camat dan juga SMAN I Lirik. Dukungan yang diberikan sangat besar sekali artinya bagi perjuangan yang selama ini sudah dilakukan.
“Pada hari Senin (24/3) kemarin sudah dilakukan pengukuran terhadap areal perkantoran Camat Lirik sampai UPTD Dinas Pendidikan yang luasnya mencapai 8 hektar. Selanjutnya pada hari Rabu (26/3) akan dilaksanakan pengukuran lokasi SMAN I Lirik yang dilaksanakan oleh pihak BPN serta disaksikan oleh pihak terkait,”jelas Sarman.
Lebiih jauh Camat juga memaparkan bahwa upaya untuk memohonkan pelepasan hak atas tanah dari PT. Pertmina Persero Lirik tidak lepas dari upaya untuk membangun Kec. Lirik itu sendiri. Mengingat lahan konsesnsi milik perusahaan migas tersebut saat ini sudah berada dalam kota dan sangat dibutuhkan untuk berbagai sarana dan prasarana. (ds)