Ratusan Di-PHK, Sarbumisi Pertimbangkan Gugat Chevron Lewat Pengadilan

Selasa, 05 April 2016 | 08:04:41 WIB
foto int###

PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) di Provinsi Riau, mengaku sedang memikirkan upaya untuk menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menggugat PT Chevron, apabila upaya mediasi gagal dilakukan.
 
"Sebagai pengurus, kalau kita lanjut ke PHI, kan kita juga harus mikir. Maklum lah, proses pengadilan di kita ini cukup panjang kan," ujar Ketua Sarbumusi Basis Chevron Pacific Indonesia Riau, Nofel di Pekanbaru, Senin (4/4/16).

Menurut dia, saat ini upaya yang dilakukan pihaknya sebagai perwakilan serikat pekerja dengan perwakilan manajemen Chevron yakni mediasi atau bipartit dan belum selesai karena masih dalam proses.

Terhitung 31 Maret 2016, Sarbumusi mengklaim 740 orang lebih karyawan Chevron terdiri dari sekitar 200 orang di Riau dan 500 orang lebih di Kalimantan telah jalani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 1.700 karyawan dikurangi akibat tidak masuk dalam organisasi perusahaan baru.

Sebelumnya terdapat total sekitar 6.500 karyawan bekerja di perusahaan multinasional pada sektor minyak dan gas bumi berasal dari Amerika Serikat tersebut baik di Sumatera maupun Kalimantan.

"Bagi orang tidak kerja lagi, karena telah ambil pensiun dini. Sedangkan bagi yang tidak terima, tentunya bisa kita advokasi. Kita jalani sidang di pengadilan sampai nanti satu tahun. Apakah orang itu bisa kembalikan uang mereka terima?," ucap dia.        
"Ini kan tentunya akan buat kita jadi repot. Disinilah kita kesulitan sekarang ini," bebernya.

Dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan dengan cara bipartit, tripartit dan terakhir pengadilan.  

Peraturan tersebut tidak berlaku, jika seorang karyawan Chevron memang menginginkan secara suka rela untuk pensiun dini pada perusahaan multinasional di sektor minyak dan gas bumi tersebut.ant/nur

###

Terkini