BLH Minta SE Bupati Soal Dokumen Lingkungan Dipatuhi

Kamis, 27 Maret 2014 | 04:03:19 WIB
###

Bengkalis, Utusanriau.co - Badan Lingkungan  Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis minta Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis tentang dokumen lingkungan dipatuhi. Sementara, BLH masih memberi toleransi dan batas waktu terkait dengan kewajiban dokumen lingkungan dan arahan pelaksanaan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
Menurut Kepala BLH Kabupaten Bengkalis, Arman AA, didampingi Kepala Bidang Pemantau dan Pemulihan Lingkungan Drs Fenny Hafzan, Kamis (27/3/14) SE Nomor : 660/BLH-PPDL/2014/75 yang diterbitkan tanggal 17 Februari 2014 itu sudah diinformasikan keseluruh Kepala Dinas/Kantor/ Badan, Camat se-Kabupaten Bengkalis, dan pihak-pihak terkait lainnya.
 
Dikatakannya SE merujuk pada SE Gubernur Riau Nomor : 660.1/BLH/16.24, tentang kegiatan pembangunan fisik wajib memiliki dokumen lingkungan, dan surat resmi dari Menteri Lingkungan Hidup RI nomor : B-14134/MENLH/KP/12/2013 tanggal 27 Desember 20013.
 
“Kita minta seluruh SKPD patuhi soal surat edaran tentang kegiatan pembangunan fisik wajib memiliki dokumen lingkungan dan arahan pelaksanaan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”kata Arman saat ditemui di ruang kerjanya.
 
Dikatakan Arman lagi, surat edaran itu juga mempertegas jika setiap kegiatan pembangunan fisik agar terlebih dahulu membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)-Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UPL) sebelum izin lainnya diterbitkan.
 
“Artinya penegasan itu jelas, AMDAL,dan UKL-UPL itu wajib, dan pembangunan fisik tidak boleh dilaksanakan sebelum izin lingkungan diterbitkan. Dari sejumlah SKPD yang sudah kita informasikan, dua SKPD yang baru terdata dengan baik, yakni Dinas PU, dan Dishubkominfo,”katanya lagi.
 
Kendati demikian, Pemda Bengkalis dalam hal ini melalui Bupati tetap memberikan toleransi untuk penerbitan AMDAL, UKL-UPL. Karena setiap usaha atau kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup sampai dengan batasa waktu 3 Oktober 2011 dikategorikan sebagai pelanggar aturan terhadap Pasal 121 UU Nomor 32/2009.
 
Toleransi yang diberikan itu merujuk pada Surat Menteri LH tanggal 27 Desember 2013, pihak kementerian memberikan kesempatan untuk membuat dokumen lingkungan hidup, setelah adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada penanggungjawab usaha dan kegiatan untuk membuat dokumen lingkungan hidup dari Bupati.
 
“Maka dari itu, kita pertegas seluruh SKPD, Camat agar dapat melakukan inventarisasi usaha kegiatan dengan kriteria yang sudah tetapkan. Kalau SKPD kurang mengerti, kami siap memberikan pentunjuk, dan jika SKPD kurang jelas maka disarankan menyerahkan dokumen lingkungan ke BLH, nantinya kita yang akan coba turun melakukan tinjauan,” terangnya. (adv/bp)

###

Terkini