Kabar Gembira Bagi Kepsek yang Menjabat Diatas 8 Tahun

Senin, 18 April 2016 | 06:04:31 WIB
Ketua PGRI Kabupaten Bengkalis,Drs Safri MP###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Nasib kepala sekolah dengan jabatan lebih dari 8 tahun akan ditentukan oleh Ditjen Dikdasmen dalam waktu dekat. Menurut informasi, Ditjen Dikdasmen akan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tentang tunjangan sertifikasi bagi Kepsek "expired" tersebut.

‎"Pada hari Kamis kemarin, kita menanyakan nasib para kepala sekolah yang menjabat lebih dari 8 tahun ini. Informasi yang kita terima, mereka akan mengeluarkan petunjuk teknis tentang pencairan tunjangan sertifkasi untuk kepala sekolah yang menjabat lebih dari 8 tahun, "ujar Ketua PGRI Kabupaten Bengkalis, Syafri, Senin (18/04/16).

Dikatakan, pihak Ditjen Dikdasmen belum bisa memberikan keterangan secara detail bagaimana isi dari juknis tersebut nantinya. Namun, dengan dikeluarkannya juknis nantinya, maka diharapkan para kepala sekolah yang menjabat lebih dari 8 tahun ini sudah bisa menerima sertifikasi.

“Seperti kita ketahui ada banyak kepala sekolah di Kabupaten Bengkalis ini yang menjabat lebih dari 8 tahun. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mereka tidak lagi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 28/2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, sehingga tidak bisa menerima sertifikasi, "terangnya.

Saat ditanya kapan juknis tersebut akan dikeluarkan, Syafri mengatakan, pihak Ditjen Dikdasmen akan mengusahakan pada bulan ini juga. dan paling lambat pada akhir April ini.

Terkait dengan masa “kadaluwarsa” kepsek ini, sebelumnya diberitakan bahwa mereka mengatakan siap dipindahkan ke sekolah lain atau kehilangan tugas tambahan sebagai Kepsek alias menjadi guru biasa, asal tetap bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut.

Memang, menurut Pasal 10 ayat (3) Permendiknas No 28/2010, guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 kali masa tugas berturut-turut (8 tahun), dapat ditugaskan kembali menjadi Kepsek di sekolah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah sebelumnya.

Adapun syarat untuk itu, yaitu apabila telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya sekali masa tugas, atau memiliki prestasi yang istimewa. Prestasi yang istimewa dimaksud adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi, minimal di tingkat kabupaten.**Bp

###

Terkini