Rokan Hulu, utusanriau.co -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Suhardi alias Edi, yang terbukti dan mengakui membunuh istri dan pria selingkuhannya di kamar rumah mertuanya karena api cemburu.
Dalam sidang vonis Rabu (26/3/14) sore, Ketua majelis hakim diketuai Tumpanuli Marbun, beranggotakan Dicky Ramdhani, dan Ferri Irawan menyebutkan, terdakwa Suhardi terbukti bersalah karena menghabisi nyawa istrinya Farida Wati dan selingkuhannya Purnomo secara berencana dengan menggunakan pisau di rumah mertunyanya di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 340 KUH Pidana dengan menghilangkan nyawa seseorang.
Menurut T Marbun, terdakwa yang sudah ditahan sejak 9 November 2013 lalu, awalnya dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun karena berbagai pertimbangan, terdakwa dijerat 16 tahun penjara potong masa tahanan.
Bapak lima orang anak yang sudah menikah lagi dan tinggal di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara itu nekat membunuh istri dan pria selingkuhannya karena faktor cemburu. Saat itu, dia melihat istrinya sedang bersetubuh dengan pria lain. Dia sempat pulang ke rumah orang tuanya di Pekan Tebih. Karena faktor cemburu, dia datang lagi ke rumah mertuanya.
Saat dibunuh, istrinya Farida Wati dan pria selingkuhannya Purnomo tidak melawan. Karena, saat dibunuh keduanya sedang tertidur usai bersetubuh. Hal itu dikuatkan, saat di kamar mayat RSUD Pasir Pengarayan, Purnomo hanya mengenakan celana dalam. Farida mengalami luka tikaman pisau di bagian dada kiri atas. Sedangkan Purnomo mengalami luka tikam di bagian pinggangnya.
Usai membunuh kedua korbannya pada 21 Juni 2013, kata majelis hakim, terdakwa sempat kembali ke rumah orang tuanya di Pekan Tebih. Kemudian, dia kembali ke rumah istri keduanya di Desa Bangun Jaya menggunakan sepeda motor dan bersembunyi lama di salah satu kebun kelapa sawit. Selama 6 bulan bersembunyi, dia sempat menjadi buronan Kepolisian dan pada Jumat 8 September 2013 sekitar pukul 15.00 WIB, dia baru berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Rohul.
T Marbun menjelaskan vonis itu sudah termasuk adil. Namun, vonis cukup dilema, sebab wajar jika terdakwa cemburu, karena istri yang belum resmi diceraikannya melalui Pengadilan Agama, baru sebatas perceraian kampung, dilihatnya bersetubuh dengan pria lain.
"Melihat istrinya berhubungan badan dengan pria lain ada unsur sakit hati. Ini manusiawi, siapapun akan cemburu jika melihat pasangannya bersetubuh dengan pria lain," jelas T Marbun yang juga Wakil Ketua PN Pasir Pengarayan ini.
Soal adanya pembunuhan perencanaan, kata T Marbun, bisa dikatakan tipis. Sebab, terdakwa sempat berpikir dan berwudhu di rumah orang tuanya di Pekan Tebih. Dia tidak ada persiapan untuk membunuh kedua korban, apalagi pisau yang digunakannya merupakan pisau yang diambilnya dari dapur rumah mertuanya.
Terdakwa Suhardi melalui penasehat hukumnya, Mustiwal dalam bisik-bisik usai dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di dalam persidangan menerima vonis yang dijatuhkan 16 tahun kepada terdakwa dari tuntutan JPU 18 tahun, apa lagi klien nya telah menghilang dua nyawa sekaligus.
Sementara, JPU kejaksaan negeri pasir pengarayan terkait vonis 16 tahun terhadap terdakwa dirinya masih pikir-pikir karena vonis terhadap terdakwa dinilai terlalu rendah.(Ar)
###