BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Pria Lulusan Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin (IAI-TF) ini, mengungkapkan soal sebuah pengantar dalam memahami perilaku/watak masyarakat akan pemahaman terhadap hukum
Berikut uraiannya, Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Sebagai hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Maka, sudah seharusnya segala peraturan hukum di Negara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan hal-hal yang di atur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dasar, telah ditentukannya bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum, akan membawa konsekuensi bagi kehidupan segenap bangsa Indonesia.
Konsekuensi ini berkaitan dengan pengertian dari kata "hukum"itu sendiri, dikaitkan dengan dengan banyaknya suku, agama, kepercayan, dan lain sebagainya yang ada di Negara Indonesia, yang dimana para penganutnya memiliki hukum dari unsur tersendiri (kebiasaan) atas kelompok masyarakatnya. Maka, arti Negara Indonesia adalah negara hukum, akan sangat luas maknanya jika memaknai arti "hukum" dalam situasi keberagaman masyarakat yang ada di Negara kita ini.
Dalam ilmu filsafat, terdapat ilmu yang dinamakan dengan filsafat hukum. Dimana objek studi dari ilmu filsafat tersebut adalah hukum. Pengertian filsafat adalah suatu pendasaran diri dan perenungan diri secara radikal. Ia merefleksi terutama tentang segala hal yang ada, tentang "hal ada" dalam keumumannya. Filsafat dimulai dengan mempertanyakan segala hal (Mengapa semuanya itu sebagaimana adanya dan tidak lain ?). Jadi filsafat adalah merefleksikan, suatu kegiatan berfikir dan juga sifatnya rasional.
Kemudian, Filsafat hukum itu ingin mendalami "hakikat" dari hukum, dan itu berarti bahwa ia ingin memahami hukum sebagai penampilan atau manifestasi dari suatu asas yang melandasinya. Jadi, secara sederhana dapat dipahami bahwa filsafat hukum artinya adalah ilmu yang bertujuan untuk mencari hakikat hukum. Dalam memaknai arti kata "hukum" itu sendiri dalam situasi keberagaman masyarakat di Negara Indonesia, akan ditemukan banyak penafsiran yang berbeda antar masyarakat satu dan lainnya. Hal ini sejalan dengan yang diungkapkan oleh Van Apeldorn, yang menyatakan bahwa :
"Dalam masyarakat akan ditemukan kelompok orang, yaitu mereka yang disebut; ontwikkelde leek, dan the man on the street".
Ontwikkelde leek adalah mereka yang percaya bahwa hukum hanya ada dalam Undang-undang, sedangkan The man on the street melihat hukum mewujudkan dalam diri seorang polisi, hakim, pengacara/paraLegal, dan praktisi lainnya.
Inilah salah satu problem presepsi. Mungkin saja, satu komunitas akan melihat bahwa apa yang dipahaminya lebih benar dari apa yang dipahami orang lain. Misalnya, Ontwikkelde leek akan memandang bahwa hukum hanyalah sekumpulan aturan yang disahkan oleh pejabat tertentu yang dilaksanakan melalui aparat.
Sedangkan bagi The man on the street memandang bahwa hukum bukanlah yang sebagaimana dijelaskan oleh Ontwikkelde leek. Kemudian mengutip pendapat seorang pakar kriminologi dan viktimologi dari Fakultas Hukum Undip, Semarang, (I.S. Susanto) menyatakan bahwa "makna hukum akan sangat ditentukan oleh presepsi orang mengenai apa yang disebut hukum itu sendiri".
Berdasar pada pendapat atau doktrin di atas. Maka menurut hemat saya, makna dari kata "hukum" dalam pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, adalah makna yang sangat mendalam, yang artinya bahwa makna dari kata "hukum" tersebut tidak dapat dimaknai secara tunggal dan dipaksakan kepada setiap orang atau komunitas masyarakat tertentu (lokal) untuk memaknai bahwa makna hukum adalah satu makna.
Artinya, hukum itu sangat relatif, tergantung bagaimana setiap orang memaknainya, berdasar pada keadaan yang telah terkonstruksi di dalam diri pribadi seseorang tersebut. Sehingga, dalam keadaan multi penafsiran sekalipun tentang makna dari "hukum", yang beragam, selaras juga akan perkembangan dan peradaban jaman yang kian terus berlangsung.**
Penulis: Ahmad Zulham, S.H.I.
###