Disdik Dalami Dugaan Pencabulan Oknum Guru SD Sidomulyo

Selasa, 01 April 2014 | 04:04:54 WIB
ilustrasi###

RENGAT, UTUSANRIAU.CO - Dinas Pendidikan (Disdik) Inhu sedang mendalami dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru SD 007 desa Sidomulyo Kecamatan Lirik. Mengingat kasus tersebut saat ini sedang menjadi pembicaraan utama ditengah-tengah masyarakat.

Dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut harus secepatnya dibuktikan secara hukum. Apalagi saat ini oknum guru olahraga inisial ST (35) sudah ditahan pihak kepolisian Polsek Lirik.
 
“Kita sudah menurunkan pengawas sekolah untuk mempelajari dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru SD 007 desa Sidomulyo tersebut. Pihak sekolah sudah dimintai keterangan seputar peristiwa tersebut, namun demikian korban pelajar kelas VI SD tersebut belum bisa ditemui,” ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Lirik, A Malik, Selasa (1/4).
 
Dijelaskannya dugaan oknum pencabulan tersebut akan terus ditindak lanjuti oleh pihak Diknas hingga tuntas. Terutama sekali menyangkut pembuktian apakah memang sudah terjadi perbuatan pencabulan terhadap murid dari oknum guru itu sendiri.
 
Sebagaimana diketahui oknum guru olahraganya inisial ST (35) warga Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu digelandang Polsek Lirik atas tuduhan mencabuli anak di bawah umur.  IR (11 tahun) yang menjadi korban  siswi kelas VI SDN 07 Desa Sidomulyo, yang dicabuli sebanyak 4 kali oleh guru honor tersebut.
 
 Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Jambak kepada wartawan, Selasa (1/4), menyatakan kasus ini terungkap setelah orangtua korban dan beberapa orang saksi melaporkan oknum guru honor tersebut ke Polsek Lirik.

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu terjadi pertama kali pada Minggu (23/1)  sekira pukul 23.30 WIB di ruang bekas kantor sekolah SDN 07 Sidomulyo, Lirik. Perbuatan  oknum guru itu kembali terjadi 7 hari kemudian.
 
Pada hari Minggu  sekitar pukul 22.00 WIB pelapor (orangtua korban) medapat info dari saksi Maisaroh bahwa korban tidak berada di rumah. Sekitar pukul 23. 00 WIB pelapor mendapat info dari petugas Babinsa Ruslan Hadi yang melihat korban dibonceng pelaku pergi ke arah Pematang Reba.

"Pada Senin sekitar pukul 02.00 WIB dini hari korban terlihat duduk sendirian di warung simpang Japura. Melihat anaknya, pelapor langsung menanyakan kepada korban sehingga terungkap bahwa ia disetubuhi oleh guru olahraganya berinisial ST," ungkapnya.

"Seingat korban mereka melakukan persetubuhan sudah empat kali. Terakhir digauli pada hari Ahad (23/1) sekitar pukul 23.30 WIB di ruangan bekas bangunan sekolah SDN 07 Sidomulyo," tegasnya.

Mendengar pengakuan korban, orangtua korban bernama Samuri, serta dua saksi Maisaroh dan Ruslan Hadi, langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lirik.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Lirik guna pengusutan lebih lanjut. Sementara korban telah di bawa ke RSUD Indrasari Rengat guna menjani visum," jelasnya. (ds)

 

###

Terkini