Sekdaprov Riau Lantik Empat Pejabat Eselon II dan III

Selasa, 01 April 2014 | 05:04:14 WIB
Sekdaprov Riau Zaini Ismail saat melantik pejabat Eselon II dan III Dilingkungan Pemprov Riau###

PEKANBARU,UTUSANRIAU,CO- Setelah melantik 10 orang pejabat eselon IV pada Jum'at 28 Maret lalu, Selasa (1/4/14), Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) atas nama Gubernur Riau kembali melantik dan mengmbil supah jabatan pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan di ruang Kenanga kantor Gubernur Riau kali ini adalah terhadap Dua pejabat eselon II dan dua pejabat eselon III.

Mereka untuk pejabat Eselon II adalah Abdul Latif yang semula menjabat sebagai Asisten I Biang Pemerintahan, dilantik menjadi Kepala Dinas Kehutanan Riau, menggantikan Zulkifli Yusuf yang memasuki masa pensiun.

Posisi Abdul Latif di Asisten I  digantikan oleh Kasiaruddin yang semula menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau.

Berikutnya, untuk pejabat Eselon III yang dilantik adalah H Edi Sumitro SH, semula menjabat sebagai Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Riau, dilantik sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagan BPBD Riau, posisi Edi Sumitro di gantikan oleh Zailani SE.

Keempatnya dilantik berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor KPTS 187/IV/2014 dan Nomor KPTS 188/IV/2014, tertanggal 1 April 2014.

Sekdaprov Riau Zaini Ismail membacakan pidato Gubernur Riau H Annas Maamun mengatakan, pelantikan yang dilakukan guna meningkatkan kinerja pejabat dilingkungan Pemprov Riau.

"Ini dikarenakan ada pejabat yang pensiun dan rotasi jabatan, kepada yang dilantik agara dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dimana saudara-saudara ditempatkan," katanya.

Kepsercayaan pimpinan menempatkan seorang pejabat dalam suatu jabatan merupakan penilaian yang objektif berdasarkan kinerja yang dilakukan.

"Dua hal yang ingin saya tekankan dalam kesempatan ini, adalah agar pejabat eselon dapat melaksanakan tugas dan menjaga kekompakan dengan bawahan, kabatan bukan lah hak, melainkan amanah yang harus dipertangungjawabkan berdasarkan Undang-Undang," ingatnya. (ris)

###

Terkini