ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Rokan Hulu, M. Zen serahkan sepenuhnya ke penegak hukum terkait indikasi cabul yang dilakukan oleh seorang pegawainya yang bertugas sebagai Staf di UPTD Pendidikan Kecamatan Tandun. Jika terbukti dinas tidak bisa membantu yang bersangkutan apa lagi berhubungan pelecehan seksual anak.
Adapun pelakunya seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai Staf di unit pelayanan teknis dinas (UPTD) pendidikan rokan hulu kecamatan tandun Hasanuddin Siregar umur 42 tahun diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus siswi di salah satu dikecamatan tandun sebut saja bunga ( bukan nama sebenarnya) usia 17 tahun diduga menjadi korban cabul.
Kepala dinas disdikpora Rohul, M. Zen selasa (21/6) mengatakan terkait permasalahan pegawainya yang bertugas di UPTD pendidikan tandun dugaan perbuatan cabul akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepenegak hukum, jika terbukti maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010/ serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jika terbukti bersalah yang bersangkutan bisa diberhentikan karena Pelanggaran perbuatnya sangat berat sehingga tidak dapat ditolerir.
Dia menghimbau kepada seluruh pegawainya yang berada di naungan dinas pendidikan untuk terus meningkatkan iman dan takwa sehingga terhindar dari perbuatan maksiat atau yang merugikan hak orang lain. (Ar)