PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO - Walikota Pekanbaru Firdaus MT, menegaskan bahwa pasar kaget yang bermunculan di setiap gang Kota Pekanbaru "Ilegal".
Karena keberadaan Pasar kaget yang sudah berjalan 4 tahun terakhir di duga meresahkan para Pedagang di semua pasar tradisional. Pasar kaget juga telah menyebabkan omzet penjualan pedagang menurun drastis.
Walikota Pekanbaru saat di konfirmasi Rabu (2/4/2014) menegaskan, memang dirinya sudah sering menerima pengaduan dan keluhan dari pedagang. Akan tetapi anehnya lanjut Firdaus, yang keberatan adalah orang yang sama dengan yang berdagang di pasar kaget.
"Pasar kaget tetap ilegal, yang mengeluh dia yang minta pindah dia,"ujar Wako saat dikonfirmasi banyak PKL mengeluhkan keberadaan pasar kaget.
Menurut Wako, sejauh ini Pemko belum bisa bertindak tegas untuk menertipkan para pedagang di pasar kaget karena belum ada peraturan Daerah (perda) yang mengaturnya.
Selain itu kalau mau di tertipkan Pemko juga masih bingung akan ditempatkan dimana karena belum ada lokasi yang representatif menampung mereka.
"Makanya kedepan kita akan carikan dulu lahan untuk jadi lokasi mereka baru kita pindahkan dan kita akan tertipkan semua pasar kaget," tandas Wako.
Meski demikian Wako tetap menghimbau agar Pedagang tidak lagi berjualan di pasar kaget."Kita tetap himbau pedagang pindah dan berjualan di pasar-pasar resmi yang sudah disediakan. Ada pasar Rumbai, Pasar Lima Pulu, Pasar Kodim,pasar Palapa dan sebagainya (Ra).
###