FKPMTS Datangi Mapolres Bengkalis Tuntut Pembebasan Kadesnya

Rabu, 02 April 2014 | 08:04:21 WIB
Belasan massa FKPMTS menggelar pertemuan dengan staf di DPRD Bengkalis setelah gagal untuk menggelar dengar pendapat dengan Anggota DPRD###

Bengkalis, utusanriau.co - Belasan Pemuka Masyarakat Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam  Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Tasik Serai (FKPMTS) mendatangi Mapolres Bengkalis, Rabu (2/4/14) siang menuntut agar Kepala Desanya bernama Umar dibebaskan dari tuduhan.

Permintaan pemberhentian penyidikan, menurut FKPMTS bahwa Kades Umar yang telah menerbitkan Surat Tanah atau SKT didaerah itu sangat mendasar, lantaran memenuhi permintaan masyarakat.

Dengan ditangkapnya Kepala Desa Tasik Serai Umar yang ditangkap oleh pihak Polres Bengkalis tersebut lebih disebabkan karena tidak adanya ketidakpastian hukum status wilayah yang terjadi di Desa yang akibatnya aparatur Pemerintahan Desa menjadi terancam dalam rangka mengambil kebijakan untuk menerbitkan administrasi kepemilikan tanah pada warga sebagai alas hak.

Kemudian terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Riau juga dalam rangka penyelesaian konflik kepemilikan tanah antara PT. Arara Abadi (AA) dengan masyarakat dilakukannya pemetaan ulang (rekonstruksi) terhadap areal HPHTI PT. AA, menjadi landasan penetapan batas antara wilayah HPHTI PT. AA dengan wilayah administrasi desa serta batas wilayah yang ditetapkan sebagai Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu.

Sehingga wilayah desa memiliki kepastian hukum untuk menyelenggarakan kebijakan pembangunan termasuk administrasi pertanahan sebagai salah satu tugas dan fungsi pemerintahan desa.

"Permasalahan ini hendaknya dilihat secara menyeluruh dan diselesaikan melalui kebijakan dan kelembagaan. Sehingga tidak menjadi polemik yang mampu menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan desa," ungkap Koordinator FKPMTS Sukardi kepada wartawan, Rabu (2/4/14).

Sebelumnya, Kepala Desa Tasik Serai Umar ditangkap aparat kepolisian berdasarkan surat yang dikeluarkan Polsek Pinggir Nomor : Sprin-Kap/47/III/2014/RESKRIM tertanggal 20 Maret 2014 dengan tuduhan melakukan tindak pidana "orang perorangan yang dengan sengaja melakukan tindakan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan
atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum atau orang yang membantu melakukan kejahatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Kemudian disusul oleh penangkapan oleh Polres Bengkalis Nomor: Sprin.Kap/43/III/2014/Reskrim pada 21 Maret 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka melalui surat yang dikeluarkan oleh Polres Bengkalis Nomor : STP.Asts/02/III/2014/Reskrim pada 21 Maret 2014 dengan tuduhan yang berubah menjadi Pasal 92 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 jo Pasal 56 KUHP, kemudian langsung melakukan penahan terhadap Kepala Desa Desa Tasik Serai berdasarkan surat yang dikeluarkan Polres Bengkalis nomor:  Sprin.Han/40/III/2014/Reskrim pada tanggal 22 Maret 2014. (bp)

 

###

Terkini