BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Musibah Batam Jet II yang merenggut nyawa satu orang warga Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis Alai (33) masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkalis. Sejumlah bukti dan dokumen kapal telah dikemas dalam satu berkas.
Hal itu dikatakan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkalis M. Fikri melalui Plh. Syafrizal, Jumat (4/4/14) saat ditemui utusanriau.co diruang kerjanya. Menurut Syafrizal pihaknya masih menunggu pihak dari keluarga korban.
“Kita tetap proses, dan tentunya saat ini kita berterima kasih terlebih dahulu kepada Tim Pencari korban. Mulai dari Satpol Air, Tim SAR, TNI Angkatan Laut dan instansi terkait lainnya yang sudah berupaya membantu KSOP dalam hal pencarian jenazah korban Batam Jet II, ”kata Syafrizal.
Menurutnya, untuk hasil pemeriksaan semua dokumen termasuk surat pernyataan resmi diatas materai dari Nakhoda Kapal sudah berada ditangan KSOP. Tinggal menunggu pemeriksaan lanjutan. Dalam musibah ini, pihak KSOP juga berusaha terbuka dalam hal pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaanya nanti dulu, setelah kelar semua. Nanti bisa ditanyakan ke pimpinan KSOP. Kita berjanji akan membeberkan hasil pemeriksaan ke publik. Dengan catatan saat ini kita belum bisa sebutkan nama Nakhoda, dan ABK yang ada. Berikut juga dengan seluruh penumpang yang ada di dalam kapal,”katanya.
Terkait dengan adanya pemberitaan dugaan bunuh diri dari pihak Syahbandar. Syafrizal mengaku, pernyataan itu sama sekali belum pernah dilontarkannya. Hanya saja, ada sejumlah media yang berusaha bermain dengan opini.
“Saya atas nama KSOP belum pernah berkometar seperti itu. Hanya saja kalau ditanya wartawan yang saya tetap jawab apa adanya, dan waktu itu pihak keluarga juga ada disini, bahkan sempat melarang untuk menginformasikan ke media, terkait dengan musibah ini, hal itu disaksikan oleh kepala desa (Kades),”katanya.
Dikatakan lagi, sementara ini soal hasil pemeriksaan tentunya butuh waktu lama. Paling tidak tiga bulan baru kelar, akan tetapi KSOP akan tetap memprosesnya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (bp)
###