BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Bengkalis menyesalkan sikap pengelola Yayasan Pesantren Pendidikan Islam (YPPI) Bengkalis yang memberhentikan M Syarif SPd MA sebagai Kepala MA YPPI Bengkalis secara sepihak. Sementara SK pengangkatan yang bersangkutan dikeluarkan langsung Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.
“Kita sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan pihak Yayasan YPPI Bengkalis yang memberhentikan kepala MA YPPI Bengkalis ini. Pemberhentian itu dinilai secara sepihak, dan tanpa konfirmasi awal kepada yang bersangkutan, "tegas Ketua PGM Bengkalis H Ridwan Ahmad, Jumat (12/08/16).
Setahunya, jika pengangkatan M Syarif selaku kepala sekolah di MA YPPI sebelum ini, diusulkan oleh pihak Yayasan kepada Kepala. Kemenag Bengkalis, dilanjutkan dengan mengeluarkan SK dan menempatkan M Syarif sebagai kepala sekolah di sana.
Tapi apa yang terjadi saat ini, lanjut Ridwan, seolah-olah pihak yayasan memiliki kewenangan penuh dalam penempatan dan pemberhentian kepala sekolah, khususnya pegawai dari unsur PNS, meski diketahui MA YPPI Bengkalis berada di bawah naungan pihak Yayasan. Padahal untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, sepengetahuannya pula hal itu dilakukan berdasarkan usulan pihak yayasan.
“Kita sudah menerima laporan dari M Syarif selaku kepala sekolah yang diberhentikan yayasan, dan nanti melalui PGM akan kita tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kemenag Bengkalis berkaitan hal tersebut. Apakah cara seperti itu dibenarkan dan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, "ujarnya seraya meminta Kemenag Bengkalis menindaklanjuti dan meninjau kembali SK pemberhentian ini.
Seperti diketahui, pemberhentian M Syarif selaku Kepala MA YPPI Bengkalis berdasarkan SK yang dikeluarkan pihak yayasan dengan nomor SK 040/YPPI-BKS/VII/2016 tanggal 28 Juni 2016. Dalam SK tersebut pemberhentiannya didasari atas hasil musyawarah antara pengurus yayasan bersama pendiri dan pembina pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 yang lalu.
Di SK yang ditandatangani Ketua Yayasan H Muhammad Fadhli S.Sos M. Si itu juga menyebutkan selain M Syarif diberhentikan sebagai kepala sekolah, yang bersangkutan juga mendapat jabatan baru sebagai guru biasa (dikembalikan ke Kantor Kemenag Bengkalis).
Sementara itu, Ketua YPPI Bengkalis H Muhammad Fadhli, S. Sos, M. Si saat dihubungi wartawan membenarkan adanya SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh pihak yayasan dibawah asuhannya.
Menurut Fadli, SK pemberhentian tersebut sudah layak dan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang kepala madrasah. Selain itu juga sudah melalui evaluasi matang dan kosultasi ke Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Sekolah swasta YPPI ini baru saja memiliki pengurus baru.
“Bisa dikatakan, SK tersebut berpedoman pada kinerja yang bersangkutan. Selain itu juga komunikasi yang kurang baik, kita inginkan YPPI maju. Apalagi yang bersangkutan awalnya guru, dan diangkat kepala sekolah. Perlu diketahui juga, YPPI ini pendirinya Ketua DPRD, dan pembinanya adalah Ketua MUI, ”katanya.
Kabag Umum Sekwan ini menjelaskan, untuk sekolah swasta seperti YPPI Bengkalis dalam mengambil kebijakan tak perlu dilakukan melalui teguran, namun jika sudah berkaitan dengan kinerja, maka mau tidak mau ataupun suka tidak suka harus menerima dengan lapang dada.
“Kalau dibilang masalah kinerja, nanti tersinggung pula. Tapi begitulah kondisinya, saat ini YPPI dalam kondisi hidup segan mati tak mau, dikarenakan dulunya terbiasa dengan suntikan dana Hibah dan Bansos, sejak tidak ada lagi suntikan dana tersebut makanya kinerja kepala sekolah mulai bermasalan, dan saat ini sudah ada pengurus baru, sejak ditinggalkan H Barmawi (Almarhum,red), selaku Ketua Yayasan, yang saya gantikan,”katanya.
Fadli menyadari, kondisi ketidak puasan ini patut dimaklumi. Ada baiknya, masalah ini diproses sesuai jalurnya. Ketidakpuasan itu hal yang biasa, ya silahkan kalau ada yang merasa tak puas ada jalurnya.**Bp
###