Pemkab Pelalawan Menangkan Dua Gugatan Terhadap Bupati

Jumat, 04 April 2014 | 06:04:06 WIB
HM Harris###

PELALAWAN, UTUSANRIAU.CO - Sejak tahun 2013 sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah memenangkan dua gugatan yang dilayangkan ke Bupati Pelalawan HM Harris.

Dua gugatan yang dimenangkan Pemkab Pelalawan itu diantaranya gugatan dari mantan Kades Sering, Kecamatan Pelalawan, yakni Samsul Bahri. Dalam gugatannya dengan nomor perkara 48/G/2012/PTUN-Pbr, Samsul Bahri menggugat Bupati Pelalawan terkait keputusan orang nomor satu di daerah ini yang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 141/PEM/2012/571, tentang Pemberhentian Kepala Desa Sering.

"Ya, saat itu, mantan Kades Sering yakni Samsul Bahri menggugat Bupati Pelalawan yang telah memberhentikan dirinya secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Kades. Alhamdulillah, untuk masalah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Hakim memutuskan memangkan Pemkab Pelalawan yang putusannya keluar tanggal 16 April 2013," terang Kabag Hukum Setda Pelalawan, Devitson SH, pada media ini di Pangkalankerinci, Jum'at (4/4/14).

Kemudian perkara gugatan lainnya yang dimenangkan oleh Pemkab Pelalawan adalah soal wanprestasi Kontrak Kerja Pembangunan 50 Unit Rumah Layak Huni (RLH) yang berada di Kecamatan Kerumutan. Dalam perkara tersebut, penggugat yakni Azmi dengan nomor perkara 04/PDT.G/2013/PN.PLW, yang tergugat yakni Bupati Pelalawan.

"Dalam perkara tersebut, pihak kontraktor yang membangun RLH menilai bahwa pembangunan sudah mencapai 80 persen sementara dari pihak kita yakni tim VHO, pembangunan baru mencapai 60 persen. Jadi pihak penggugat menuntut jumlah selisih yang harus kita bayarkan ke mereka. Tapi Alhamdulillah, dalam persoalan ini Hakim juga telah memenangkan Pemkab Pelalawan yang keluar keputusannya tanggal 2 Oktober 2013," ujarnya.

Disinggung soal kasus-kasus lainnya yang menggugat Pemkab Pelalawan, Devitson menerangkan bahwa delapan kasus lainnya empat diantaranya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI. Keempat kasus yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI itu diantaranya perkara wanprestasi dan ganti rugi pengerjaan pembangunan ruang IRNA RSUD Selasih.

"Kemudian perkara wanprestasi dan ganti rugi pengerjaan pembangunan Jalan KM 55 Simpang Kualo, perkara wanprestasi dan ganti rugi pengerjaan pembangunan Jalan Lubuk Keranji-Balam Merah serta wanprestasi dan ganti rugi pengerjaan pembangunan Masjid Agung Pangkalankerinci. Keempat perkara itu, kini tengah proses kasasi di Mahkamah Agung, dan belum ada keputusan akhirnya,"ungkapnya.

Sedangkan empat perkara lain, sambungnya, hingga kini masih dalam proses sidang. Empat perkara yang masih dalam proses sidang sampai saat ini itu kesemuanya menggugat Bupati Pelalawan. Keempat perkara itu diantaranya tuntutan ganti rugi lahan atas telah dibangun jalan oleh Pemda di atas lahan penggugat yang berada di Jalan Pinang, Pangkalan Kerinci.

"Untuk perkara ini, penggugatnya yakni Nurmala Silitonga dengan nomor perkara 09/PDT.G/2013/PN.PLW, dengan tergugat Bupati Pelalawan. Kini perkara tersebut masih dalam proses sidang dengan lokasi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Kemudian penggugat berikutnya yakni Abetnego Panca Putra Tarigan Cs yang mewakili Yayasan Walhi, lanjutnya, dengan nomor perkara 464/PDT.G/2013/PN.Jkt.Pst yang menggugat Bupati Pelalawan dengan menuntut Pemkab Pelalawan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Lokasi tempat perkaranya di Pengadilan Negeri Pelalawan.

"Lalu ada perkara tuntutan ganti rugi lahan atas telah dibangun jalan oleh Pemda di atas lahan penggugat di Jalan Abdul Jalil, Pangkalan Kerinci, penggugatnya yakni Mukhlis dengan nomor perkara 18/PDT.G/2013/PN.PLW.

Kemudian tuntutan lainnya yakni tuntutan ganti rugi lahan atas telah dibangun jalan oleh Pemda di tas lahan penggugat di Jalan Abdul Jalil, Pangkalankerinci, penggugatnya Hj Lise Dkk dengan nomor perkara 19/PDT.G/2013/PN.PLW. Keempat perkara itu sampai kini masih dalam proses sidang, dan harapannya kita bisa kembali memenangkan perkara-perkara ini," tutupnya. (adv/ndy)

###

Terkini