Rokan Hulu, UTUSANRIAU.CO - Tiga lembaga pemantau Pemilu yang tergabung dalam Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rokan Hulu belum menemukan indikasi kecurangan dari proses kampanye 12 Partai Politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014.
Hal itu terungkap dari Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu rutin di Kantor Panwaslu Rohul, Jumat (4/4/2014). Rakor dihadiri Ketua Paswaslu Rohul Suherman, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Imron T Heri, Kanit Pidum dan anggota, serta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian Zaidi.
"Sampai hari belum kami temukan kecurangan kampanye partai politik," kata Suherman, Jumat sore.
Diakuinya, Rakor rutin merupakan ajang diskusi tiga lembaga tergabung di Gakkumdu tentang pelanggaran politik, unsur-unsur pidana, untuk ditanggapi dengan cepat dan segera.
"Rakor ini rutin dan on call. Ini menindaklanjuti Rapat di Bawaslu Riau belum lama ini. Rakor juga untuk menyamakan persepsi, peningkatan solidaritas dan sinerginya tiga lembaga," ujarnya.
"Rakor juga sebagai langkah pengungkapan pola kasus pidana Pemilu, tentang proses atau teknis pidana Pemilu terkait deadline waktu yang cukup singkat dalam memproses kasus pidana Pemilu," tambahnya.
Menurut Suherman, pelanggaran pidana memang sulit diungkap unsur-unsur pidananya sama halnya kampanye yang diikuti anak-anak. Pada rapat tadi, juga dibahas seputar calon legislatif (Caleg) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 dari kalangan PNS, honor, dan pihak lain yang masih digaji menggunakan dana APBD Rohul.
Pada rapat tadi, juga dibahas seputar calon legislatif (Caleg) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 dari kalangan PNS, honor, dan pihak lain yang masih digaji menggunakan dana APBD Rohul.(Ar)
###