BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Seluruh Caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Bengkalis siap membongkor dan membersihkan alat peraga kampanye (APK) sendiri. Untuk menghindari ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan arahan dari Panwaslu Kabupaten Bengkalis.
Demikian diutarakan Ketua DPC PKPI Bengkalis Suhendri Senoaji, Sabtu (6/4) kemarin. Menurut Suhendri, sesuai regulasi yang ada bahwa penertiban APK sudah menjadi tanggungjawab Panwaslu, namun lebih baik lagi Caleg sendiri yang melakukan pembongkaran, dan pembersihan.
“Kita akan intruksikan semua dibarisan kita untuk membersihkan APK sendiri, khusus milik PKPI. Karena selama masa tenang ini tentunya Panwaslu sudah memberikan peringatan keras,”kata Suhendri.
Dikatakan Suhendri, dalam aturan UU nomor 8 Tahun 2012, bagi Caleg yang tidak menurunkan APK akan dijerat dengan pasal kampanye diluar jadwal sesuai dengan Pasal 83 ayat 2, Pasal 82 huruf e dan f dan sanksi pidananya pada Pasal 276 dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya merekomendasi ke Pemkab Bengkalis dan KPU, terkait penertiban APK. Menurutnya, sebaiknya para Caleg yang langsung melakukan upaya pembersihan APK dilapangan.
Dikatakannya, selain pembersihan APK. Panwaslu juga mengingkatkan kepada PNS dan Kepala Desa di Bengkalis untuk tidak menjadi tim sukses (Timses) Caleg, karena hal itu bertentangan dengan UU Pemilu, dan masuk pidana.
“PNS dan kepala desa harus netral dalam Pemilu sesuai Pasal 86 ayat 3 dan apabila terbukti maka akan dijerat dengan Pasal 278 dengan ancaman penjara kurngan 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” terangnya. (bp)