365.706 Warga Bengkalis Siap Memilih

Senin, 07 April 2014 | 05:04:54 WIB
Defitri Akbar###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg), Rabu 9 April 2014 yang merupakan tanggal Pemungutan Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota itu telah ditetapkan sebagai hari libur Nasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Sesuai dengan keputusan presiden (Kepres) nomor 14 Tahun 2014 yang ditandatangani presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar, Senin (7/4/14), penetapan hari libur Nasional dihari pencoblosan itu serentak diberlakukan didaerah dearah seluruh Indonesia dan untuk di Kabupaten Bengkalis sendiri terdapat 365.706 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebab itu, menurut Defitri bagi pengusaha yang swasta maupun BUMN dan BUMD, instansi pemerintah dan seluruh masyarakat diharapkan pada hari Rabu 9 April nanti dapat menyalurkan hak pilihnya,"dikarenakan hari itu telah ditetapkan sebagai hari libur Nasional maka aturan itu perlu dipatuhi, ”ungkapnya.

Terkait pendistribusian surat suara menurut Defitri, KPU Bengkalis pada hari ini sudah tuntas keseluruhan di 4 Kecamatan sudah tuntas dari kemarin, seperti Kecamatan Mandau, Pinggir, sedangkan untuk 4 Kecamatan lagi, yakni di Kecamatan Rupat Selatan, Rupat Utara, Bukitbatu, Siak Kecil, Bengkalis dan Bantan pada akan selesai pendistribusiannya secara keseluruhan.

"Jadi, Keputusan Presiden terkait penetapan hari libur Nasional yang jatuh pada tanggal 9 April, sebelumnya telah sampai surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Nomor SE 2/Men/III/2014 yang ditandatangani pada 26 Maret 2014 sebagai ketetapan hari libur bagi pekerja/buruh se Indonesia, "tutupnya. (bp)

###

Terkini