BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis sepanjang masa sosialisasi dan kampanye Pemilu Legislatif 2014, menerima sebanyak 20 lebih laporan pelanggaran.
Namun dengan laporan yang begitu banyak tersebut, dari pihak Panwaslu Bengkalis tidak dapat menindaklanjuti kepihak kepolisian dan Kejaksaan lantaran laporan dari masyarakat tersebut mayoritas tidak memenuhi unsur perlengkapan laporan.
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Bengkalis Mendra, Selasa (8/4/14) jelang siang saat menghadiri jumpa Pers yang ditaja oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis di Gor Rabit Jalan Tandun.
Menurut Mendra, dalam masa kampanye kemarin ada 6 laporan yang masuk ke ranah pidana Pemilu ke Panwaslu Bengkalis yang dari Fitra dan ICW 5 laporan pelanggaran Pemilu oleh Caleg DPR RI dan DPRD Propinsi, sedangkan satu laporan lagi dari LSM GNPK, "tapi karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur atau tidak lengkap, maka pihak Panwaslu tidak dapat menindak lanjutinya ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan, "katanya.
Mendra menjelaskan, alasan kurang lengkap pelaporan tersebut sehubungan dengan saksi, karena pihak ICW dan Fitra itu hanya sanggup menghadirkan satu saksi, sedangkan yang diminta pihak Panwaslu minimal dua orang, "dan untuk laporan dari LSM GNPK tersebut saksinya sudah memenuhi syarat yakni dua orang, tapi barang bukti itu hanya hasil dari foto dan saat diminta BB aslinya hingga sampai saat ini tidak juga disampaikan sesuai dengan peraturan Bawaslu No 14 tahun 2012, maka pihak kita tidak bisa melanjutkan ke pihak penegak hukum, "tambahnya.
Tambah Mendra, dalam proses tindak pidana pemilu ini tetap bisa dilanjutkan, walaupun pihak terlapor enggan datang saat ada pemanggilan dari Panwaslu, tapi jika dari pihak pelapor tidak dapat melengkapi BB yang diminta Panwaslu.
"Memang pihak kita tidak dapat memindak lanjuti ke penegak hukum, tapi atas laporan-laporan tersebut tetap kita sampaikan ke Bawaslu di Propinsi,"ungkapnya. (bp)
###