PEKANBARU,UTUSANRIAU,CO - Sesuai dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 275/KPU/IV/2014, pelaksanaan pemungutan Suara di TPS pada tanggal 09 April 2014 dan Rekapitulasi di PPK dan PPS tertanggal 04 April 2014 tidak diperbolehkan Pemilih untuk mendoku mentasikan melalui kamera maupun Handphone selama proses pemungutan di dalam bilik suara.
Demikian disampaikan Ketua KPU Riau, Nurhamin, Selasa (8/4/2014). Seperti dijelaskan dalam poin 7 dijelaskan, dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara , KPPS agar secara periodic menyampaikan sosialisasi tata cara mencoblos yang benar untuk menghindari adanya suara tidak sah, serta hal-hal lain yang perlu disampaikan kepada pemilih, atara lain penggunaan camera maupun Handphone dengn tujuan mendokumentasikan kegiatan selama di bilik suara.
"Secara jelas, dalam hurup (a) disebutkan Dalam rangka menjamin asas rahasia dalam pemungutan suara, pemilih dilarang menggunakan kamera, telpon Genggam (HP) atau alat lain yang berfungsi sebagai alat perekam dibilik suara," jelasnya.
Nurhamin menyampaikan ini merupakan azas pemilu yang diatur oleh Undang-Undang Dasar yaitu Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia(Luber), Ketika proses pemungutan suara yang ada didalam bilik suara bisa di publikasikan kepada khalayak umum berarti sifat kerahasiannya sudah dilanggar oleh pemilih, oleh karena itu dilarang menggunakan alat dokumentasi selama berada di bilik suara.
"Untuk itu kita harapkan masyarakat yang akan berpartisipasi memilih nantinya harus mengikuti peraturan yang ada, demi terlaksananya pesta demokrasi ini dengan baik," harapnya. (ARD)