RENGAT, UTUSANRIAU.CO - Pelanggaran selama pelaksanaan pemungutan suara pada pelaksanaan pemilu legislatif (9/4) mulai dilakukan proses oleh Panwaslu Inhu. Berbagai pelanggaran sudah ditemukan dilapangan yang dilengkapi dengan bukti dan juga saksi-saksi.
Salah satu yang cukup banyak ditemukan di lapangan adalah surat undangan pencoblosan (T6) yang nama orangnya satu tetapi undangannya pada TPS berbeda. Seperti yang terjadi pada dua TPS yang dijadikan sample oleh Panwaslu Inhu didesa Kulim Jaya Kec. Lubuk Batu Jaya.
“Dua TPS yang kita jadikan sample untuk melihat surat undangan pencblosan di TPS X dan TPS XI desa Kulim Jaya. Pada dua TPS ini ditemukan surat undangan untuk mencblos yang dimiliki oleh satu orang dan undangan lebih dari satu,” ungkap Ketua Panwaslu Inhu Ali Masud, Kamis (10/4).
Pada dua TPS ini menurut Masud Panwaslu Inhu telah menyita sebanyak 110 lembar surat suara yang langsung tertangkap tangan. Masyarakat yang membawa dua surat undangan salah satunya disita, dan hanya dibenarkan mencblos sesuai dengan TPS yang disebutkan saat itu.
“Kita mensinyalir bahwa undangan ganda ini tidak hanya terjadi pada dua TPS tersebut dan itu hanya sample. Panwaslu akan memproses hal tersebut sehingga tidak ada pihak-pihak yang sampia dirugikan nantinya,”jelas Mas!ud.
Pelanggaran lainnya yang terjadi dan juga sudah di agendakan untuk memprosesnya terjadi di TPS VI kelurahan Peranap Kec. Peranap. Pada TPS ini ditemukan adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
“Pelaku yang ditangkap tangan tersebut diantaranya oknum PPS serta juga oknum PNS. Pada jari kedua oknum tersebut terdapat dua tinta masing-masing di jari kiri dan jari kanan setelah mencoblos lebih dari satu kali,”jelas Mas!ud.
Selain itu juga saat ini Panwaslu bersama dengan Panwas Kecamatan Lirik sedang mengumpulkan bukti mengenai keterlibatan oknum Caleg dalam mempermaikan suara di TPS desa Redang Seko. (ds)