PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Syukri Harto, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) membongkar 70 bangunan rumah kos di Jalan Puyuh.
Pembongkaran paksa ini di lakukan setelah di cek keberadaan 70 kamar di Jalan Puyuh ini tidak sesuai aturan Pemko Pekanbaru. Bangunan ini dinyatakan Dinas Tata Ruang dan Bangunan ( Distarubang) melanggar garis sepadan bangunan (GSB) yang begitu dekat dengan jalan.
Upaya persuasif sebelum instruksi bongkar paksa ini sudah di lakukan oleh Pemko. Namun tidak juga diindahkan oleh pemilik.
"Pemerintah sudah beberapa kali melayangkan surat teguran untuk menghentikan pembangunan," ungkap Sekdako Pekanbaru, Syukri Harto, Jum'at (11/4).
Katanya, sebelumnya surat untuk melakukan pembongkaran sudah diajukan oleh Distarubang kepada dirinya dan sudah ditandatangani.
"
Kemaren saya sudah tanda tangani surat intruksi pembongkarannya. Dan sudah diteruskan ke Satpol PP," ujar Sykuri Harto.
Disinggung terkait adanya komentar Kepala Satpol PP, Andri Sukarmen yang menyebutkan untuk melakukan pembongkaran bukanlah wewenang Satpol PP, melainkan dinas terkait. Dan Satpol PP bertugas hanya melakukan pengamanan dalam pembongkaran nantinya, dijawab Syukri Harto .
"Satpol PP seharusnya koordinasi dengan Distrubang, apakah itu melakukan pengecekan kelapangan dan diingatkan atau bagaimana. Silahkan saja. Itukan tindaklanjutnya saja. Artinya saya kemaren sudah mendiskusikan ini sesuai dengan permintaan Distarubang untuk segera di bongkar," terangnya.
Berbicara komitmen Pemko, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha, Syukri menegaskan sesuai aturan.
"Kalau dia tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Masing-masingkan tau. Kalau membangun tidak menggunakan IMB, melanggar garis sempadan, itu bisa saja cek benar atau tidak dan kalau tidak dibongkar. Kita kan ada peringatan-peringatan. Kalau menyalahi ya dibongkar. Tapi kita jangan terburu-buru," ujarnya.(ra)