BLH Bengkalis Akan Sosialisasi SE Bupati

Selasa, 15 April 2014 | 07:04:15 WIB
foto int###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO  - Badan Lingkungan  Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor : 660/BLH-PPDL/2014/75 yang diterbitkan tanggal 17 Februari 2014 tentang dokumen lingkungan sesuai SE dari Menteri BLH yang di tindak lanjuti Pemprov.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis Arman AA, Selasa (15/4/14)  siang diruangan kerjanya bahwa setelah SE Bupati Bengkalis diinformasikan keseluruh Kepala Dinas/Kantor/ Badan, Camat se-Kabupaten Bengkalis, dan pihak-pihak terkait lainnya beberapa bulan yang lalu baru ada empat SKPD yang mau berkoordinasi dengan pihak BLH.

"Hingga sampai saat ini yang telah merespon SE Bupati itu baru 3 SKPD dari puluhan SKPD yang ada di Kab. Bengkalis, yakni Dinas PU, Dinas Perhubungan dan Dinas Pasar, sedangkan kalau dari Swasta dan dunia usaha sudah banyak yang merespon dan melakukan koordinasi dengan BLH terkait ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Usaha Pemantau Lingkungan (UPL) dan ijin Usaha Kelola Lingkungan (UKL), "kata Arman.

Arman menjelaskan dan berharap bagi setiap SKPD yang akan melakukan perencanaan pembangunan yang masih ada hubungan dengan lingkungan punya kewajiban mengikut sertakan dokumen lingkungan sesuai
arahan pelaksanaan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, "jika itu tidak dilaksanakan, pihak yang bersangkutan akan diberi sanksi atministeasi dan bahkan sanksi pidana, "terangnya.

Dalam hal itu, Arman berharap dari seluruh SKPD, Camat dan badan usaha swasta dapat melakukan inventarisasi usaha kegiatan dengan kriteria yang sudah tetapkan, "kita siap kok untuk memberikan petunjuk bagi yang kurang jelas tentang penyusunan dalam membuat dokumen lingkungan, ” tutup Arman. (bp)

###

Terkini