PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO - Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR) kembali mempertanyakan kejelasan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru terhadap laporan yang sudah dibuat sebelumnya, menegai banyaknya suku nias yang tidak bisa mencoblos pada 9 April 2014 lalu.
Menurut Ketua DPD IKNR Kota Pekanbaru, Sefianus Zai, Rabu (16/4/2014), ada banyak warga rumbai, Khususnya Kelurahan Palas yang tidak bisa melakukan pencoblosan ketika itu.
"Seolah-olah kami warga suku nias ini di nomor duakan. Warga Nias yang tidak bisa mencoblos ini ada disekitar 40 TPS," jelasnya.
Lebih jauh disampaikanya bawa banyak suku nias yang tidak dapat C6 atau surat undangan memilih ketika itu. "Padahan mereka terdaftar di DPT (Daptar Pemilih Tetap...red) kemudian dengan inisyatif mereka menggunakan Kartu Keluarga untuk mencoblos. Namu, di TPS tidak diterima dengan alasan tidak punya KTP," lanjutnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru untuk mengkoordini apa yang telah menjadi laporan dari IKNR Kota Pekanbaru."Tentu saja ini kita berharap bisa diakomodir dengan baik. Karena kita juga masyarakat Indonesia dan berhak menyalurkan suara," sebutnya.
Menurutnya, hal ini juga akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru. Kemudian agar bisa dilakukn Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang dimaksud.
"Ya, tentu saja kenapa hal seperti ini terjadi. Ini namanya memilah-milah suku padahal sudah jelas-jelas terdaftar di DPT. Kita akan meminta agar dilakukan PSU," lanjutnya.
IKNR Kota Pekanbaru berencana akan menggelar aksi damai ke KPU Kota Pekanbaru dalam waktu dekat ini."Kalau tidak diindahkan juga kita berencana akan menggelar aksi damai ke KPU. Karena ini kesalahan ada di KPU Pekanbaru," sebutnya. (ARD)
###