ROKAN HULU,UTUSANRIAU.CO -- Agar data warga tidak terhapus dari sistem adminstrasi kependudukan terkonseksi dengan server pusat, seluruh warga Rokan Hulu (Rohul) diminta tidak mengubah data Administrasi kependudukan (Adminduk) saat pengurusan Kartu Keluarga (KK), Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau data Adminduk lain.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rohul, Drs Yusmar Yusuf MSi mengakui, masih menemukan antara 10 hingga 20 persen data Adminduk warga tidak muncul di server Adminduk. Menurutnya, hal itu terjadi karena ada perbedaan data dari sebelumnya.
"Saat mengurus KK, KTP, akte kelahiran, surat nikah atau akta nikah dan lainnya, data harus disesuaikan dengan data awal. Penambahan nama atau gelar harus dilaporkan secara resmi sehingga data semula bias diperbaiki kembali," kata Yusmar, Rabu (16/4/14)
Hal paling fatal terjadi, ungkap Yusmar, ada warga yang mengubah data Adminduk seperti nama, tempat, tanggal bulan dan tahun lahir, termasuk memiliki data ganda. Jika itu dilakukan, otomatis data yang sudah tersistem akan terhapus dalam server Adminduk di server pusat.
Dia mengungkapkan, seperti kendaraan bermotor, nomor sasis di kendaraan ibarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki setiap Warga Negara Indonesia. Jika dia pindah antar kabupaten/kota atau Provinsi, maka NIK harus dipindahkan ke daerah dimana dia pindah.
Jika NIK tidak dipindahkan dan tidak dilaporkan, maka nantinya akan terjadi data ganda. Secara otomatis, data akan terhapus di server Adminduk. Bila terhapus, tentu data warga terhapus sebagai WNI.
"Sepanjang warga yang pindah melaporkan kepindahan atau perubahan data ke Dinas Kependudukan, maka data mereka tidak akan terhapus di server," ujar Yusmar.***(Ar)
###