BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu), merupakan forum bersama yang terdiri dari Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kepolisian dan Kejaksaan untuk membahas kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu, dengan tujuan agar proses penanganan kasus pidana pemilu lebih mudah dan cepat ditangani.
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Tengku Firdaus, Kamis (17/4/14) jelang siang bahwa dibentuknya Gakkumsu tersebut untuk mempermudah dan mempercepat penangan kasus-kasus pidana pemilu sangat dibutuhkan, sebab mengingat undang-undang telah membatasi waktu penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu.
"Memang setiap warga negara yang telah punya hak pilih itu berhak untuk melaporkan ke Panwaslu terkait pelanggaran peserta Pemilu, pihak Panwaslu untuk menentukan laporan masyarakat dapat ditindak lanjuti atau tidak perlu mengikut sertakan pihak Sentra Gakkumdu bukan menentukan sendiri," kata Firdaus.
Terkait laporan pelanggaran peserta Pemilu legeslatif 2014 dari Panwaslu Kab. Bengkalis yang masuk ke Gakkumdu, firdaus mengaku baru dua kasus yakni terkait kampaye diluar jadwal dalam acara helat seni yang dilakukan asalah satu Caleg dan yang kedua pemberian buku gratis dan alat ibadah dari Caleg pada masyarat.
"Namun, lantaran laporan itu tidak memenuhi syarat masuk pidana maka tidak bisa kita tindak lanjuti, "kata tim Gakkumdu KabM Bengkalis Ferdaus ini.
Terkait banyak laporan ke Panwaslu Ka, Bengkalis yang diantaranya laporan dari ICW, Fitra dan LSM yang melaporkan ke Panwaslu terkait pelanggaran peserta pemilu legeslatif 2014, termasuk temuan Panwascam Bengkalis pada hari tenang tepatnya tanggal 8 April kemarin, bahwa ada tim sukses salah satu Caleg yang membagi bagikan Jilbab di Desa Damai, Kec. Bengkalis, Firdaus mengaku tidak tahu.
"Laporan itu kami tidak tahu, karena hingga sampai saat ini pihak Panwaslu tidak menyampaikan laporan tersebut ke Gakkumdu," tambahnya. (bp)
###