UTUSANRIAU.CO - Kasus penganiayaan kepada Olivia Maesandy yang dilakukan oleh Nikita Mirzani 2012 silam kembali bergulir. Mahkamah Agung, menolak kasasi perkara hukum tersebut. Lalu bagaimana tanggapan pihak Nikita Mirzani?
"Saya belum terima informasi atau salinan putusannya secara resmi. Jadi kami tidak bisa membenarkan atau menyangkal kabar tersebut," kata Fachmi Bahmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (17/4/2014) malam.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara hukum penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Amar putusan dengan nomor perkara 24 K/PID/2014. Tiga Hakim MA: Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Drs. H. Dudu D Machmudin menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Fachmi belum mau menanggapi soal penolakan tersebut. Dirinya baru akan memutuskan apakah akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak sebelum menerima bukti hitam di atas putih dari MA.
"Selama belum ada hitam di atas putih, ya kami belum akan bersikap," lanjutnya.
Sekadar mengingatkan, Nikita dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selanjutnya, pihak Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Alhasil hukumannya malah ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, tim kuasa hukum istri Sajad Sukra itu mengajukan kasasi ke MA. Tapi apa daya kasasi tersebut ditolak dan Nikita kembali terancam mendekam di balik penjara.
Kasus penganiayaan tersebut bermula saat terjadi insiden di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta, awal September 2012. Dalam peristiwa tersebut, Nikita diduga memukul Olivia. Nikita sempat mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya. (detiknews.com)
###