Pekanbaru,utusanriau.co - Oknum Polres Rohul berinisial EN, yang ditangkap basah oleh warga tengah asik mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, terancam kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Pasalnya, tindakan oknum ini sudah mencoreng korps kepolisian.
Demikian dikatakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah kepada wartawan, Kamis (30/1/14). Menurutnya, Polda Riau tidak akan mentolerir anggotanya yang terlibat dalam Narkoba.
"Tidak ada ampun bagi kita. Kalau dia terbukti, hukuman pemberhentian dengan tidak hormat akan kita berikan,"tegas Hermansyah.
Saat ini kata Hermansyah, pihaknya akan memeriksa EN secara intensif. Nantinya, EN juga akan menjalani sidang peradilan umum dan sidang kode etik kepolisian.
Seperti diketahui, EN digerebek warga Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Rohul, Rabu (29/1/14) malam lalu. Ketika itu, EN tengah asik menggelar pesta sabu-sabu di sebuah pertambangan pasir.
Warga yang kesal lalu menyandera oknum polisi ini. Kendati jajaran Polres Rohul sudah meminta untuk dilepaskan, namun warga tidak bergeming dan terus menahan EN.
Ketika itu, warga menginginkan agar EN dijemput oleh petinggi Polda Riau. Hingga akhirnya warga melepaskan EN, setelah Direktur Reserse Narkoba Polda Riau bersama Propam langsung menjemput EN ke Rohul. (rpc)
###