PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Setelah beberapa bulan tidak melakukan persidangan sengketa informasi publik, Selasa (22/4/14) Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau kembali menyidangkan sengketa informasi antara pemohon Syahrul Mubarak melawan Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya Kabupaten Kampar.
Sidang sengketa informasi antara pemohon dan termohon ini langsung di ketuai Komisoner Drs Taslim dengan anggota Tedy Boy dan Nurhaya SH di dampingi Panitra Pengganti Indra Ramos, SHi. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Riau Jalan Gajah Mada nomor 200 Pekanbaru ini hanya beberapa menit saja, karena pihak termahon sampai sidang dibuka tidak hadir .
Menurut Panitra Pengganti Indra Ramos seusai sidang mengatakan pihak termohon akan hadir pada persidangan hari ini, "tapi kenyataan yang bersangkutan tidak hadir, padahal sebelum sidang dimulai ia berjanji akan hadir," ungkap Indra.
Ia menambahkan ini merupakan persidangan perdana tahun 2014 ini. Sidang pada hari ini dengan register 001/PSI/KIP-R/IV/2014. Ini juga merupakan sengketa informasi pertama diluar ibu kota Provinsi Riau.
Indra Ramos menambahkan pihak pemohon minta informasi terkait dengan nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, permodalan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar. Kemudian nama lengkap pemegang saham, anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan. Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi dan laporan pertanggung jawaban sosial perusahaan.
Di samping informasi yang diminta berkaitan dengan sistem dan alokasi remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi, mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas. Dan informasi lain adalah pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan, laporan proyek pembangunan sarana outbond dan renovasi cafe, gerbang utama dan pembangunan skate park di objek wisata kampung Stanum Bangkinang tahun 2012-2013. Dan terakhir kata Indra informasi yang diinginkan oleh pemohon adalah penyertaan modal dari APBD tahun anggaran 2012-2013.
Sementara itu pemohon Syharul Mubaraq mengatakan, alasan permintaan dan tujuan penggunaan informasi ini adalah sebagai pengawasan masyarakat dan penyebarluasan informasi badan publik. Format pemberian informasi itu dalam bentuk hard copy dengan pengesahan stempel dan tanda tangan pejabatyang berwenang. Sedangkan cara pemberian informasi itu katanya diambil langsung ke kantor PD Kampar Aneka Karya. Disamping ia menambahkan informasi yang diminta merupakan perwujudan hak warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik seperti yang tercantum dalam UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbuan Informasi Publik.
Persidangan sengketa informasi antara Syahrul Mubaraq melawan Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya akan dilanjutkan 29 April 2014 pukul 10.00 wib di KIP Riau . Menurut
Panitra KIP Riau Sulaiman disamping permohonan dari Syharul Mubaraq, juga permohon dari Triono Hadi melawan Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Persidangan antara Triono melawan Sekda Prov Riau ini sudah di agendakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. (MC Riau/rls)