Pasca Penetapan Direktur PT BLJ Tersangka, Kejari Bengkalis Lakukan Pendalam Kasus

Kamis, 24 April 2014 | 06:04:30 WIB

BENGKALIS,UTUSANRIAU.CO -- Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis terus melakukan pengembangan penyidikan setelah menetapkan Direktur PT BLJ (YA) sebagai tersangka atas penyertaan modal RpM 300 Milyar dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Muhklis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza, Kamis (24/4/14) mengutarakan bahwa sampai hari ini penyidikan kasus dugaan korupsi di BLJ masih dalam proses berjalan. Sejumlah pihak terkait baik legislatif dan eksekutif, dalam kasus ini sudah dimintai keterangan.
 
Ia berharap, semua pihak yang diperiksa sebagai saksi kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Terutama mantan anggota panitia khusus (pansus) penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar ke BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) terkait peran mereka dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan  modal pada tahun 2012 lalu.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah melayangkan surat panggilan pertama pada Senin (21/4) lalu, namun belum ada mantan pansus tersebut yang datang ke Kejari.
Ia juga mengatakan, soal pemanggilan saksi-saksi dalam kasus ini, kali keduanya sudah dilayangkan. Pemanggilan ditujukan kepada Ketua Pansus Nanang Heryanto, dan sejumlah anggota lainnya.

“Akan kita kirim surat panggilan kedua terhadap mantan anggota pansus penyertaan modal ke PT.BLJ tersebut. Keterangan mereka sangat diperlukan dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah ditetapkan satu orang tersangka,”ucap Rheza.

Dalam kasus penyertaan modal itu sendiri, Rheza menyebutkan bahwa pengembangan diarahkan ke mantan pansus DPRD Bengkalis maupun jajaran komisaris. Selain itu pihak-pihak yang terlibat kerjasama dengan PT.BLJ ada yang sudah dan akan dimintai keterangan untuk kebutuhan penyidikan.***(bp)

Terkini