TAPUNG,UTUSANRIAU.CO -- Diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur pria dengan inisial EP (43), Kamis (24/04/14) berhasil ditangkap Polsek Tapung. Ia ditangkap setelah selama kurang lebih Satu bulan menghilang usai melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan, Kamis siang, sekitar pukul 13.00 WIB, Polsek Tapung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Pengaduan dengan nomor LP/56/III/2014/Riau/ Res Kpr/Sek Tapung, tanggal (15/03/2014) lalu atas nama pelapor yang tidak lain ayah kandung korban Suyatno.
Korban RPA (13) masih berstatus pelajar kelas satu di salah satu SLTP di Kecamatan Tapung. Diduga pelaku ini terus diburu setelah identitasnya di ketahui dan sebulan dalam penyelidikan sehingga dilakukan pengejaran dan dapat ditangkap oleh Polsek Tapung.
Kronologis kejadian bermula, Rabu 12 Maret lalu, ketika itu diduga pelaku menghubungi korban RPA melalui HP untuk berkenalan.
EP kemudian merayu korban dan menjanjikan akan membelikan HP serta pakaian sehingga berlanjut dengan pertemuan pada hari Jumat 14 Maret di Jalan Plamboyan 1, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.
Selanjutnya, korban dibawa EP dengan menggunakan sepeda motor kearah Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang.
Sesampai di KM 25/26, desa Petapahan, Kecamata Tapung, tepatnya diperkebunan sawit, EP menghentikan motornya dan beralasan menunggu temannya, namun beberapa saat kemudian Tersangka langsung merebahkan tubuh Korban ketanah sambil memaksa membuka pakaian dan celana dalam Korban.
Sambil mengancam akan membunuh jika berteriak dan akhirnya pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Usai memperkosa korban, EP kemudian menyuruh korban memakai pakaian dan naik ke sepeda motor pelaku. Selanjutnya, EP mengarahkan sepeda motornya ke Jalan Lintas Petapahan dan ketika dekat PT Ega Suti, korban loncat dari motor pelaku dan berlari minta pertolongan kepada warga.
EP kemudian melarikan diri dan atas pertolongan warga, korban diantar kerumah orangtuanya di desa Tanjung Sawit, kecamatan Tapung dan selanjutnya orangtua korban melaporkan peristiwa ini ke polsek Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol Jufrizal melalui Paur Humas Polres Kampar Ipda Deni Yusra ketika dihubungi Kamis (24/4/14) malam, di Bangkinang Kota, membenarkan peristiwa ini.
"Saat ini tersangka berikut Barang Bukti (BB) yang ditemukan petugas telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.***(rif)
###