BENGKALIS,UTUSANRIAU.CO -- Tindakan bejat seorang Dukun bernama Muhammad Amin (50), warga Desa Bantantua, Jalan Lebai Wahid, Kecamatan Bantan, Bengkalis telah digelar persidangan dari beberapa waktu yang lalu.
Dalam proses persidangan tersebut pada Dukun Kampung tersebut pada hari Kamis (24/4/14) kemarin, yang bersangkutan telah divonis Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp. 60 juta atau subsidair 6 bulan kurungan, karena telah terbukti melakukan pencabulan pada keponakannya sendiri.
Hal itu disampaikan dalam putusan Majelis Hakim bahwa Muhammad Amin (50) yang mengaku sebagai dukun tersebut telah terbukti bersalah dan meyakinkan dengan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku itu sudah divonis 11 tahun dan denda Rp60 juta subsidair 6 bulan penjara, sebab dukun itu telah terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar undang-undang
tentang perlindungan anak, ”Edwin Andrian, seorang Ketua Majelis Hakim, Jum'at (25/4/14).
Sebelumnya, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan yang lebih ringan dari putusan dari PN Bengkalis.
Muhammad Amin mengaku menjadi dukun itu, sebelumnya diringkus aparat kepolisian setelah pihak keluarga NA (17) melaporkan pada pihak kepolsian Polres Bengkalis yang menjadi korban pencabulan, juga sebagai keponakan sendiri yang juga warga Jalan Lebai Wahid Gang Haji Mahfudz, Desa Bantantua, Kecamatan Bantan.
Dengan dalih mengobati terhadap keponakannya itulah, peristiwa pencabulan tersebut terjadi dirumah dukun sendiri pada Kamis (21/11/13) sekitar pukul 21.00 WIB.***(bp)