RENGAT, UTUSANRIAU.CO - Kepala Balai TNBT,Darmanto S.P.M.AP menyampaikan, Pihaknya telah selesai menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan dan Zonasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) kepada masyarakat di dua Kecamatan di kabupaten Indragiri Hulu.
Dua Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hulu yang menjadi lokasi sosialisasi tersebut yakni Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Batang Gangsal.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan rekonstruksi batas yang dilaksanakan oleh Badan Pemanfaatan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru dan penetapan zona pengelolaan TNBT oleh Dirjen KSDAE melalui SK.159/KSDAE/Set/KSA.0/6/2016 tgl 09 Juni 2016,” Ujar Darmanto,Minggu 4 Juni 2017.
Kegiatan ini, Kata Darmanto, Bertujuan untuk menyampaikan hasil rekonstruksi batas kawasan dan akan ditindaklanjuti oleh Balai TNBT dengan pemasangan tanda batas zona khusus dengan melibatkan aparat desa dan masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 org peserta yg berasal dari Aparat Kec. Batang Cenaku, Aparat Desa Sanglap & Masyarakat Desa Sanglap
“ Pada tahun 2018 diharapkan dapat dilakukan penyusunanan rencana pengelolaan zona khusus di Desa Sanglap secara partisipatif dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hulu,” paparnya.
Sementara itu, Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Batang Gansal diikuti oleh 35 orang peserta yang berasal dari Aparat Kec. Batang Gangsal, Aparat Desa Sungai Akar & Masyarakat Desa Talang Lakat.
Selain presentasi dari pertugas Balai TNBT, panitia membuka sesi diskusi interaktif dengan peserta yang notabene merupakan masyarakat Desa Interaksi Utama di sekitar kawasan TNBT untuk mengajukan permasalahan- permasalahan terkait batas kawasan TNBT yang terjadi di lapangan.
“ Saya berharap setelah dilakukan kegiatan ini dapat meminimalisir aktivitas perambahan illegal di dalam kawasan TNBT,” harapnya .(Gus)