RENGAT, UTUSANRIAU.CO - Semua Parpol peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Inhu sudah menyampaikan berkas laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye ke KPU Inhu hingga batas waktu yakni Kamis (24/4) pukul 18.00 Wib. Berdasarkan ketentuannya, berkas tersebut akan diteliti dan diperiksa oleh akuntan publik lebih kurang selama 17 hari kedepan.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan oleh KPU Provinsi Riau kepada KPU Kabupaten/kota. “Untuk pengumuman hasil pemeriksaan akuntan publik akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Inhu secara terbuka,” jelas ketua KPU Inhu, Muh Amin kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan Amin, laporan penerimaan dan pengunaan dana kampanye yang disampaikan oleh masing-masing Parpol tersebut merupakan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye per tanggal 17 April lalu. Berkas laporan itu berupa bukti-bukti pengunaan dan penerimaan selama kampanye oleh Parpol hingga penerimaan dan pengeluaran oleh masing-masing calon legislatif (Caleg).
Ketika ditanya apakah berkas yang disampaikan masing-masing Parpol sudah terpenuhi sesuai ketentuannya. Dikatakan Muhammad Amin, pada prinsipnya laporan yang disampaikan Parpol sudah memenuhi unsur yang diminta.
Hanya saja, untuk hasil audit akan menjadi kewenangan akuntan publik. Apabila dari hasil audit oleh akuntan publik tersebut masih terdapat temuan dari laporan masing-masing parpol, maka pelantikan caleg terpilih dari parpol akan ditunda. Bahkan apabila temuan tersebut bersifat pidana akan ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
“Sanksi bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan, bisa ditunda pelantikan bagi anggota legislatif terpilih dan apabila ada temuan akan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (ds)