BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Terkait izin pertambangan pasir (IUP) PT. Logomas Utama di Rupat,di tengah masyarakat rupat ada yang pro dan kontra Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, mengajak semua stakeholders dan elemen masyarakat, untuk tidak penggiringan opini save Beting Aceh.Demikian yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kaderismanto, kepada sejumlah wartawan baru baru ini.
Kaderismanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis mengatakan " Karena adanya penggiringan opini di masyarakat seakan-akan izin yang di keluarkan pemerintah melalui proses yang panjang itu seakan tidak sesuai prosedur dan aturan perundangan yang berlaku, padahal KP (kawasan pertambangan) sudah dikeluarkan oleh kementerian sejak 1998 silam, sebelum Rupat di usulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) pada tahun 2011, mekanisme perizinan ini tentu harus di fahami semua pihak karena sampai saat ini RTRW Provinsi Riau belum di tanda tangani begitu juga dengan wilayah pertambangan yang tentunya ada zonasi yang akan mengatur semua izin pertambangan yang ada tanpa terkecuali, " jelas KD.
Lanjut KD, bahwa Komisi 2 DPRD Kabupaten Bengkalis telah secara resmi lakukan koordinasi san audiensi dengan ESDM Provinsi Riau, pada hari Rabu (31/5/17) terkait izin PT. Logomas Utama, dimana didapat penjelasan bahwa proses pengurusan IUP PT. Logomas Utama telah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku.
Kemudian Ia mengatakan, terlepas izinnya mendekati Beting Aceh namun secara mendasar pasir di sekitar Beting Aceh takkan bisa di tambang di sebabkan wilayah itu sangat dangkal, selain itu pemerintah provinsi Riau melalui ESDM, tentu akan berupaya mengusulkan revisi titik kordinat IUP OP perusaahaan tersebut agar tidak mengganggu potensi pariwisata yang menjadi target pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, karena masuk dalam 82 daerah sesuai peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional tahun 2010 - 2025 serta dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 ditetapkan Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis sebagai salah satu dari 111 Pulau - Pulau Kecil Terluar di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
" Dengan penjelasan tersebut, mari kita secara bersama syukur nikmat atas rezekiNya, dimana pasir Rupat menjadi Anugerah Allah untuk masyarakat, yang sebaiknya dikelola dan dimanfaatkan secara baik untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, " tegasnya.
Selanjutnya sektor pertambangan juga menjadi andalan PAD Rupat kedepan karena ada pembagian pajak untuk kabupaten, pembangunan infrastruktur juga sangat bergantung pada pertambangan ini, mengurangi pengangguran dan tentu sangat membantu masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penambangan pasir untuk kebutuhan lokal.
" Artinya di Rupat ada pariwisata ada pertambangan ada perkebunan dan pertanian ada potensi kelautan yang semua ini harus dapat menjadi sumber kehidupan dan perekonomian rakyat, Rupat kebanggaan masa depan anak cucu kami, " pungkas Anak Watan Pulau Rupat, Kaderismanto. (yul)
###