Keluarga korban minta pelaku Lakalantas di proses secara hukum

Ahad, 27 April 2014 | 08:04:20 WIB

ROKAN HULU-UTUSANRIAU.CO -- Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat (7/3) lalu yang menimpa Mutia umur 8,5 tahun siswi SDN Pekan Tebih terpaksa tidak sekolah karena harus dirawat di rumah disebabkan dua kakinya patah karena  ditabrak Sepeda Motor oleh LS warga Kecamatan Rambah Hilir.Namun  proses hukum terhadap pelaku terkesan lamban.

Demikian dikatakan Syaipul Melay paman korban kepada wartawan Minggu (27/4/14), dikatakannya setelah satu bulan kejadian lakalantas ini dan korban saat ini belum bisa sekolah tetapi sipelaku saat ini masih tidak jelas proses hukumnya.

Padahal pada saat kejadian antara kedua belah pihak pelaku dan keluarga korban sudah  membuat surat perjanjian diatas materai, bahwasannya biaya pengobatan korban akan dibagi dua, namun setelah perjanjian tersebut pelaku mendatangi keluarga korban minta agar perjanjian tersebut dibatalkan dan dibuat perjanjian baru dalam perjanjian tersebut pelaku hanya sanggup membantu biaya pengobatan 10 juta rupiah.

Itu pun juga disepakati oleh keluarga korban, namun beberapa hari berselang pelaku juga mendatangi keluarga korban bahwa dana 10 juta tersebut di cicil, tetapi sampai saat ini belum satupun ada bantuan dari pelaku terhadap korban tentunya tidak sesuai dengan kesepakatan,sehingga harus dibawa ke jalur hukum.

"Kita menilai tidak ada niat pelaku untuk membantu biaya pengobatan korban,padahal ini adalah murni kecelakaan lalu lintas terhadap pejalan kaki oleh sepeda motor,"ujarnya.

Syaipul berharap pihak Kepolisian tidak pandang bulu dalam melakukan penyidikan atau proses hukum siapapun yang bersalah harus dihukum sesuai dengan aturannya.Apalagi kita sebagai pihak keluarga apabila pelaku nya tidak ditahan semantara korban saat masih terbaring dirumah karena kedua kakinya masih belum berjalan secara normal.***(ar)

Terkini