Tidak Bangun Sumur Resapan, Didenda Rp50 juta

Selasa, 29 April 2014 | 03:04:20 WIB
###

PEKANBARU-UTUSANRIAU.CO -- Peringatan bagi pengembang dan pemilik bangunan yang ada di Pekanbaru, jika tidak membangun sumur resapan akan di denda senilai Rp50 juta ditambah tidak akan di terbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Hal ini sesuai dengan peraturan Daerah (Perda)  Nomor  10 tahun 2006 tentang Konservasi Sumberdaya Air dan Sumur Resapan," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang), Firdaus Ces, Selasa (29/4/14).

Kata Firdaus, sejauh ini semua bangunan yang ada di kota Pekanbaru sudah memenuhi perda tersebut. Bahkan Firdaus menjamin jika seluruh bangunan yang ada di Pekanbaru ini memiliki sumur resapan.

"Saya pastikan semua bangunan baik ruko ataupun perumahan sudah memiliki bangunan. Karena memang sebelum kami keluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada pemeriksaan administrasi, dan salah satu sarat dikeluarkannya IMB itukan sumur resapan," jelasnya .

Kata Firdaus keberadaan sumur resapan ini sangat penting, untuk mengantisipasi banjir saat musim hujan. Meski diakuinya penempatan sumur resapan tidak harus terlihat di permukaan
 
"Sumur resapan ini dapat ditempatkan dibelakang atau didepan ruko maupun perumahan, bisa saja tertutup pavink block jadi tentu tak terlihat," terangnya.
 
Terkait denda dan sanksi hukum yang akan di tetapkan, ia menegaskan mengacu kepada Perda No 10 tahun 2006 tentang Konservasi Sumberdaya Air dan Sumur Resapan. "Tentu ada dendanya. Dendanya itu sebesar Rp50 Juta," tegas Firdaus.

Meski demikian, Ia  mengakui masih ada  bangunan yang tidak memiliki sumur resapan. Yakni bangunan lama yang dibangun di bawah  tahun 2008.
   
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemutihan agar semua bangunan yang tidak memiliki Izin tidak ada lagi di Pekanbaru.

"Tentu kita akan lebih berusaha kedepannya agar semua bangunan di Pekanbaru memiliki izin bangunan dan tentunya mencakup sumur resapan," pungkkasnya.**(ra)

###

Terkini