Langgar Kesepakatan, Dishub Terancam Dipolisikan

Ahad, 02 Februari 2014 | 08:02:59 WIB
Penyegelan terhadap pos tersebut karena Dishub telah melanggar kesepakatan dengan pemilik lahan###

Dumai, utusanriau.co - Pos retribusi milik Dinas Perhubungan Kota Dumai yang berada di depan gerbang masuk Kawasan Industri Dumai, kelurahan Pelintung, disegel oleh pemilik lahan. Pasalnya, Dishub dinilai melanggar kesepakatan dengan pihak terkait.

Hal tersebut diungkap oleh salah seorang kuasa hukum Prapto (pemilik lahan), Boy Febrianto, SH, kepada sejumlah awak media, pihaknya sengaja melakukan penyegelan terhadap pos tersebut karena Dishub telah melanggar kesepakatan dengan pemilik lahan, sebagaiman di lansir wahanariau.com, Sabtu kemarin (2/02/2014).

Dikatakan Boy, pihak Dishub tidak memenuhi kesepakatan antara pemilik lahan, dengan membangun pos tersebut tidak pada tempatnya. "Untuk hal ini, kita sudah melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan sejak 9 Januari 2014 lalu," ujarnya.

"Dalam somasi tersebut, kita memberikan batasan waktu selama 14 hari kepada pihak Dishub. Kamun hingga saat ini tidak ada respon dari pihak terkait. Akhirnya pemilik lahan memasang plang di pos tersebut agar pemungutan retribusi dihentikan.

Kekecewaan pemilik, lanjut Boy, membuatnya harus memasang plang persis di depan pos retribusi. Pemilik juga meminta agar pos retribusi tersebut untuk segera dibongkar

Dikatakannya lagi, apa bila Dinas Perhubungan Dumai keberatan atas pendirian plang dari pemilik lahan silahkan melapor ke pihak Kepolisian. Namun, jika permintaan yang diajukan pemilik lahan tidak direspon, maka Dishub akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Jika Dishub merasa keberatan silahkan melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun jika tidak segera ditanggapi sesuai kesepakatan, maka kita akan kembali melaporkan pihak Dishub," tegasnya.

Sebelumnya, tambah Boy, pemilik tanah sudah melarang dan mengingatkan agar tiak membangun pos retribusi pada lokasi tersebut, sesuai kesepakatan seharusnya pos retribusi dibangun disekitarnya dan bukan pada pembangunan yang saat ini sudah dilakukan.

"Kita tunggu tanggapan dari pihak Dishub pasca plang larangan berhentikan aktivitas ini kita berikan, kalau ini juga tidak direspon maka pemilik lahan sepakat untuk melaporkan Dishub Dumai ke penegak hukum," pungkasnya. (wrc/Aas)

###

Terkini