JAKARTA,UTUSANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai negeri sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pajak BCA yang menyeret nama mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.
"Yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Hadi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2014). seperti dilangsir okezone.com.
Keempat PNS tersebut, di antaranya, Ihya Ulumdin, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji PS, dan Sahapon Hutasoit.
Hadi diketahui menjabat sebagai Direktur Pajak pada 2002-2004. Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 karena diduga menyalahgunakan wewenang pengurusan pajak yang diajukan oleh wajib pajak Bank Central Asia (BCA).
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (okezone.com)
###