Dua Kades di Inhu Ditahan Polisi Terkait Perambahan Kawasan Hutan

Rabu, 30 April 2014 | 06:04:33 WIB
Dua Kades dan Ketua KUD yang ditahan Polres Inhu###

RENGAT, UTUSANRIAU.CO – Dua orang Kepala Desa (Kades) di Inhu ditahan aparat Kepolisian Polres Inhu. Kedua Kades ini diduga telah melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kec. Batang Cenaku.

Kedua Kades yang ditahan di Polres Inhu tersebut adalah Kades  Kepayang Sari Kapri Nata (37) dan Kades Anak Talang Firdaus (53) Kec. Batang Cenaku. Selain dua kades di Kecamatan Batang Cenaku tersebut, Polres Inhu juga menahan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur Syamsuar dalam kasus yang sama.  

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiganya dilakukan sejak Selasa (29/4) untuk 20 hari kedepan sambil melengkapi berkas pemeriksaan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” Kata Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Barat SH Sik didampingi Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak,  Rabu (30/4).

Dijelaskannya, dugaan perambahan HPT tanpa izin tersebut diketahui sekitar akhir bulan Februari 2014 lalu. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui kawasan HPT tersebut telah dibangun kebun kelapa sawit seluas 500 hektare oleh KUD Motah Makmur.

Bahkan berdasarkan pengecekan melalui GPS, kawasan yang telah digarap KUD Motah Makmur masuk dalam kawasan HPT, yang berdekatan dengan lokasi pembangunan cetak sawah baru yang sempat bermasalah karena berada dalam kawasan HPT.

Ditambahkannya, perambahan kawasan HPT oleh KUD Motah Makmur tersebut berawal dari penyerahan areal oleh tiga desa, yakni Desa Kepayang Sari, Desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil dengan luas lebih kurang 700 hektar kepada KUD Motah Makmur. Dalam perjalanannya sejak tahun 2012, areal tersebut sudah dibangun mencapai 500 hektare.

“Penyerahan lahan tersebut langsung dilakukan oleh masing-masing kepala desa kepada KUD Motah Makmur. Hanya saja, hingga saat ini untuk lahan yang berada di Desa Cenaku Kecil belum sempat dikerjakan,” ungkapnya.

Dari pengakuan bendahara KUD Motah Makmur diketahui seluruh pembiayaan pembukaan kebun kelapa sawit diatas kawasan HPT itu didanai PT Tasma Puja. Bahkan sudah ada perjanjian antara PT Tasma Puja dengan pihak KUD Motah Makmur. PT Tasma Puja sendiri telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan seluas 2.000 hektare, namun lokasinya berbeda dengan kebun yang dibangun oleh KUD Motah Makmur.

“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan jo Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan jo pasal pasal 55 ayat 1 KUHP dengan acaman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua KUD Motah Makmur Syamsuar membenarkan bahwa pihaknya meminjam dana dari PT Tasma Puja untuk pembangunan kebun kelapa sawit tersebut. Dari 1.600 hektare yang direncanakan, sudah di buka 700 hektare dan telah ditanam sekitar 34 hektare.

Pembangunan kebun kelapa sawit tersebut merupakan permintaan kelompok tani yang disampaikan kepada KUD. Saat ini terdapat 25 kelompok tani yang terdiri dari 5 kelompok tani dari Desa Anak Talang, 5 kelompok tani dari Desa Cenaku Kecil dan 15 kelompok tani dari Desa Kepayang Sari. “Karena KUD tidak punya dana, makanya kita pinjam dari PT Tasma Puja,” jelas Syamsuar.

Ditegaskan Syamsuar, lahan yang dibangun kebun kelapa sawit tersebut sebelumnya merupakan areal garapan masyarakat dan tidak ada lagi tersisa hutannya. Bahkan sebagian lahan tersebut sudah ada yang ditanami padi dan karet. “Makanya kami tidak mengetahui jika lahan tersebut masuk kawasan HPT,” ungkapnya.

Sedangkan PT Tasma Puja membantah telah mendanai KUD Motah Makmur untuk kegiatan perambahan kawasan HPT untuk pembangunan kebun kelapa sawit tersebut. PT Tasma Puja hanya sebatas memimjamkan dana dan tidak ada kaitannya dengan pembukaan kebun kelapa sawit di areal HPT tersebut.

Penegasan itu disampaikan langsung General Manajer (GM) PT Tasma Puja, Ketut Sukarwa,. “Kita tidak mendanai KUD, kita hanya meminjamkan sejumlah dana atas permintaan KUD. Soal perizinan dan lainnya kami tidak mengetahuinya, karena pijaman itu diluar pola kemitraan yang kami laksanakan dengan KUD Motah Makmur,” ujar Ketut.(ds)

###

Terkini