TEMBILAHAN, UTUSANRIAU.CO - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, bekerja sama dengan Provinsi Riau akan segera melakukan tera ulang terhadap penggunaan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan, di seluruh kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala Disperindag Kabupaten Inhil Pahrolrozy, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengawasan Metrologi Legal Sukman, mengatakan sehubungan akan dilaksanakannya tera ulang tersebut, maka pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pedagang serta pengguna alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) mempersiapkannya.
“Jadwalnya masih kita kondisikan. Jadi, kita imbau kepada pengguna alat UTTP untuk mempersiapkannya, agar ketika kita berada di setiap kecamatan para pengguna alat UTTP dapat membawanya untuk dilakukan tera ulang,” tutur Sukman, kemarin.
Dijelaskan, tera ulang terhadap alat UTTP tersebut diwajibkan dan harus dilaksanakan seluruh penggunanya, guna menjamin keakuratan dan kebenaran hasil pengukuran, sehingga tak ada pihak yang dirugikan pada saat melaksanakan transaksi perdagangan yang menggunakan alat UTTP.
“Tera ulang untuk alat UTTP ini secara rutin dilakukan setiap 1 tahun sekali. Jadi, kita minta ketika nanti kita sudah turun ke setiap kecamatan, pengguna alat UTTP diharapkan datang melakukan tera ulang,” terangnya.
Selain itu, lanjut Sukman, pada kesempatan tersebut pihaknya juga akan memberikan tanda tera sah yang berlaku. Pasalnya, jika pengguna alat UTTP tidak atau belum memiliki tanda tersebut, serta tak disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku, maka bisa diberikan sangsi sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
“Jika pada alat UTTP tidak terdapat tanda tera sah yang berlaku, penggunanya dapat dipidanakan dan dikenakan hukuman selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” pungkasnya. (*)
Source: haluanriaupress.com/inhil.klik.com