RENGAT, UTUSANRIAU.CO - Pemkab Inhu hingga saat ini belum mendapatkan laporan resmi terkait penahan dua Kepala Desa (Kades) oleh Polres Inhu. Padahal, penahanan dua Kades ini sudah ramai diberitakan media massa sejak tiga hari lalu.
“Kita belum ada menerima pemberitahuan secara resmi yang disampaikan oleh Camat Batang Cenaku terkait adanya penahanan dua kades dikecamatan tersebut. Seharusnya surat pemberitahuan tersebut sudah masuk sehingga secara resmi pula dapat disampaikan kepada Bupati Inhu," jelas Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setwilda Inhu Hendri SSos MSi, Kamis (1/4).
Dijelaskannya penahanan dua kades oleh Polres Inhu sudah berkaitan dengan permasalahan hukum. Sehingga bisa saja laporan disampikan langsung kepada Bagian hukum Setwilda Inhu.
“Tetapi sesuai mekanisme biasanya setiap Camat menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Bagian Adminsitrasi Pemerintahan Umum untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Inhu serta pihak terkait lainnya. Khusus kasus penahan dua kades belum diterima dari Camat dan kita masih menunggu,” tutur Hendri.
Sebagaimana diketahui penahan Kedua Kades ini diduga telah melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Batang Cenaku. Kedua Kades yang ditahan di Polres Inhu tersebut adalah Kades Kelayang, Sari Kapri Nata (37) dan Kades Anak Talang, Firdaus (53) Kecamatan Batang Cenaku. Selain dua kades di Kecamatan Batang Cenaku tersebut, Polres Inhu juga menahan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur Syamsuar dalam kasus yang sama. (ds)