Gaji Guru Honor Terbentur UU dan Peraturan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016

Sabtu, 23 September 2017 | 10:09:25 WIB
Alazhar Yusuf###

MERANTI, UTUSANRIAU.CO - Nasib guru honor Meranti seperti tidak berujung, setiap hari kita di suguhi berita baik di sosial media maupun di media resmi, dan perjuangan para guru honorer dalam menuntut haknya, konon guru honor Meranti sudah hampir satu tahun tidak mendapatkan hak/gaji. Dengan berbagai alasan dari Pemda dan pihak-pihak terkait yang mempunyai otoritas dalam menganggarkan dana tersebut. Hal ini dikatakan Alazhar Yusuf melalui via selulernya pada Kamis ( 21/9/17) malam.

Di jelaskan Alazhar, Baru baru ini kita mendengar dari Jawaban Pemda tentang pandanga fraksi yang mengatakan bahwa dana hibah gaji guru kemenag itu tidak bisa di anggarkan karena dua hal, Pemda Meranti beralasan untuk merealisasikan gaji guru honor karena terbentur oleh Undang-Undang dan peraturan lebih tepatnya yaitu dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Hibah dan Bantuan Sosial salah satu pasal di dalamnya berbunyi Pasal 4:

(1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
(4)Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
c.memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
d.memenuhi persyaratan penerima hibah.

Terkait hal tersebut Alazhar Yusuf  yang merupakan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum disalah satu perguruan tinggi di Jakarta dan juga merupakan sebagai Pengacara di Jakarta saat  memberikan tanggapan kepada AksisNews.Com baru- baru ini. Bahwa alasan Pemda tidak mencairkan dana hibah guru honorer karena terbentur dengan UU dan peraturan permendagri sangat keliru dan terkesan mengada ada. Menurut saya alasan ini sengaja dibuat sebagai bentuk pembenaran dari Pemda terhadap tidak dibayarnya hak guru honorer. 

Saya sudah berulang ulang secara teliti dan seksama mempelajari Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tersebut, tidak ada satu pasal pun dalam permendagri itu secara jelas mengatakan melarang dana hibah itu di peruntukkan buat guru honorer, entah itu mekanisme penyalurannya lewat Kemenag maupun Yayasan-yayasan yang menaungi guru honorer tersebut. 

Hal ini bisa kita kaji dalam isi pasal per pasal ayat per ayat dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tersebut. Dalam pasal 4 ayat 1 yang berbunyi : Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Hal ini sudah terjawab sendiri karena pada pembahasan anggaran tahun 2016 Pemda dan Dprd Meranti menganggarkan dana hibah sebesar 25 Milyar kemudian di evaluasi dan di rasionalisasi menjadi 12,5 Milyar, untuk APBD murni tahun 2017 ini meskipun sampai detik ini dana tersebut belum di realisasikan.

Ayat 2 berbunyi: Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. Sebelum kita bahas tentang ayat 2 tersebut ada baiknya kita pahami dulu apa itu belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan, Belanja Urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sedangkan Belanja Urusan Pilihan adalah urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi keunggulan daerah. Dalam hal ini sudah dilakukan Pemda untuk anggaran peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil dan belanja tak terduga.

Ayat 3 berbunyi  : Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Dalam hal ini tidak bisa dibantah dan mutlak bahwa peran guru dalam pendidikan sangat berpengaruh, tidak akan maju suatu daerah ataupun Negara yang tingkat pendidikan masyarakatnya rendah, otomatis hal ini tidak bisa mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah dengan baik. Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum beberapa tujuaan negara Indonesia, yang salah satunya yaitu 'Mencerdaskan kehidupan bangsa', dan untuk mencapai tujuan tersebut maka harus terselenggara pendidikan yang bermutu. Bagaimana untuk mencapai tujuan tersebut apabila hak guru tidak dipenuhi.

Ayat 4 berbunyi : Pemberian hibah sebagaimana di maksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:a. peruntukan nya secara spesifik telah di tetapkan, dalam hal ini sangat jelas, peruntukan dana hibah untuk memenuhi hak guru honorer. b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal ini Pemda tidak terikat dan tidak terus menerus menganggarkan dana hibah kepada guru honorer bahkan dana yang sudah di anggarkan pun tidak di cairkan. c. memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Poin c sangat jelas d. memenuhi persyaratan penerima hibah. Poin di atas sangat jelas.

"Terang Alazhar "Jadi menurut  saya isi dan maksud dari Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 sudah sangat jelas tidak ada pelarangan dana hibah di alokasikan untuk guru honor dan alasan Pemda Meranti yang tidak merealisasikan dan menganggarkan dana hibah kepada guru honorer dengan alasan berbentur dengan Undang-Undang atau Permendagri adalah pembodohan terhadap masyarakat. Ini murni masalah kebijakan daerah, ini murni masalah suka atau tidak suka, ini murni masalah mau atau tidak mau nya bupati membantu nasib guru honor, " tuturnya.
 
Lanjut Alazhar dalam hal ini Pemda bisa saja beralasan demikian apabila merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan Pemerintah Provinsi per Januari 2017 kemarin. Sehingga dana hibah yang diperuntukkan untuk guru honor tingkat Madrasah Aliyah tidak dapat dibayarkan karena dianggap bertentangan dengan aturan tersebut. Meskipun demikian Pemda Meranti masih bisa menganggarkan honorium guru honorer Madrasah Aliyah pada APBD Perubahan di tahun 2017 ini. Seperti halnya daerah-daerah lain.

Alazhar berharap untuk penyelesain nasib guru honorer semua pihak harus bersinergi dan bersungguh-sungguh, jangan membawa persoalan ini ke ranah politik, ini masalah hajat hidup orang, masalah periuk nasi, seharusnya mereka berpikir (pejabat meranti) darimana guru guru honor itu menafkahi keluarganya sedangkan gaji mereka belum di bayarkan selama satu tahun." Tutup Alazhar

Sementarea itu Yukian Norwis, selaku Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti yang akrab disapa icut ketika di mintai penjelasan tentang Jawaban Pemda terkait pandangan Fraksi di paripurna pada 12/9 yang lalu. yang mengatakan bahwa untuk hibah guru kemenag pemda terhalangi oleh peraturan, ia mengatakan bahwa di dalam permendagri itu tidak boleh terus menerus dan juga dikasi perorangan juga di tambah dengan kemampuan keuangan Daerah tidak mengizinkan.

"Di dalam jawaban terkait gaji guru kemenag tersebut pemda memiliki 2 alasan yakni terhalang oleh peraturan dan yang ke dua keadaan kas Daerah kita tidak memadai"terang Icut

Ketika di ditanya oleh media ini seandainya kas Daerah itu memadai apakah dana hibah bisa dicairkan atau dianggarkan? Icut (Sekda_red) dengan spontan menjawab sah sah saja, bisa di di cairkan alias tidak akan berbentur dengan peraturan, artinya bisa di hibahkan.

"Intinya kas kita, keuangan daerah kita, kalau seandainya uang kita ada kita boleh meghibahkan dana tersebut. dan kita harus sikapi juga selamai ini Kemenag ini tidak pernah menata Guru- guru yang dibawah naungannya. seharusnya kemenag ini harus cari jalan donk..Selama ini Kemenag hanya melimpahkan tanggung jawabnya  ke pemda. Meraka Instansi Vertikal lo. Dan untuk diketahu, ini hanya setakat dana bantuan sekali lagi koq dilimpakan semua ke Pemda. Dan kita pertanyakan sampai dimana pembinaan yang di lakukan kemenag meranti ini terthadap guru- guru itu." Ketusnya.** ANC/Nina 

###

Terkini