PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengelar pertemuan dengan belasan orang para mantan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang sebelumnya bertugas di setiap kecamatan. Pertemuan itu dilaksanakan di aula kantor Disdik Jalan Patimura Rabu (11/10) lalu.
Selain itu Disdik juga mengundang dari Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Pekanbaru yang dalam hal ini diwakili oleh Hendra Saputra selaku Kasubid pengembangan karir dan promosi. Turut hadir juga pada pertemuan itu Sekretaris Disdik Dr Nurfaisal Mpd dan Kasubag Irfan Maidelis.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan H Abdul Jamal Mpd saat dikonfirmasi melalui Sekretaris Disdik Nurfaisal mengatakan, bahwa pertemuan yang dilakukan itu untuk membahas kinerja kedepan dari para mantan kepala UPTD di setiap kecamatan. Berdasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas daerah maka seluruh UPTD Disdik Kota Pekanbaru ditutup pada bulan Oktober ini.
"Makanya semua kepala UPTD itu ditarik ke Disdik untuk bisa ditugaskan menjadi pengawas, guru dan staf. Jadi dengan adanya pertemuan ini, kita bisa mengetahui dimana para mantan kepala UPTD ini ditugaskan. Karena dari para mantan kepala UPTD ini akan ditugaskan sesuai dengan kriteria umur masing-masing. Sebab untuk menjadi pengawas dan guru ada peraturan yang mengatur serta standarisasinya," ungkap Nurfaisal.
Dijelaskan Nurfaisal, dengan adanya pertemuan ini, maka akan jelas nasib para mantan kepala UPTD ini dimana nanti tempatnya yang sesuai untuk bekerja kembali."Oleh sebab itu, setelah pertemuan ini, maka pihak BKSDM agar mengecek dan berkordinasi sehingga para mantan kepala UPTD ini segera diketahui dimana mereka bertugas," ungkap Nurfaisal.
Sementara itu, Plt Kepala BKSDM Kota.Pekanbaru M Jamil Sag Mag kepada wartawan melalui Kasubid pengembangan karir dan promosi Hendra Saputra mengatakan, pihaknya diundang oleh Disdik Kota Pekanbaru untuk membicarakan dan membahas para mantan kepala UPTD yang sebelumnya bertugas di kecamatan. Karena sesuai dengan permen pendidikan bahw seluruh UPTD di kecamatan ditiadakan dan hanya ada satu yakni di UPTD Disdik Pekanbaru.
"Dari data yang kita SKkan kemarin ada 19 orang mantan kepala UPTD yang ditarik ke Disdik ini. Oleh sebab itu, setelah pertemuan ini, maka jelas dimana para mantan kepala UPTD ini akan bertugas. Apakah di bagian pengawas, guru dan staf biasa," ungkap Hendra.
Diterangkan Hendra, sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa yang masih bisa menjabat sebagai pengawas harus berusia 55 tahun dan kalau guru 51 tahun. "Jadi bagi para mantan kepala UPTD yang diatas usia 55 tahun tidak bisa menjadi pengawas sekolah. Begitu juga kalau guru harus 55 tahun. Namun, pada para mantan kepala UPTD ini hanya 4 orang yang usianya di bawah 55 tahun. Makanya kesimpulannya nanti akan lebih banyak ditugaskan di bagian jabatan pelaksana atau staf. Dengan begitu, apa yang akan dilakukannya akan jelas dan tepat," ungkap Hendra.
Hendra menambahkan, oleh sebab itu bagi para mantan kepala UPTD yang merasa usianya sudah diatas 55 tahun tentu bisa menyesuaikan dimana tempat yang rasa-rasa pas dan cocok dalam bekerja. Sebab dalam BKN sudah sangat jelas aturan yang mengaturnya terkait masalah usia."Jadi bersikaplah sportif dimana rasanya bisa bekerja. Dengan begitu pekerjaan yang dilakukan akan nyaman dan tenang," harap Hendra. **ur2