ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO - Peran lembaga adat yang ada di desa sangat dibutuhkan sebagai partnership aparat desa dalam menjalankan roda pembangunan. Setiap desa perlu mendirikan lembaga adat dan atau sejenisnya yang dipayungi dengan keputusan Kepala Desa, atau Keputusan Bupati/Walikota untuk Kelurahan. sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh lembaga dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk pembentukan lembaga adat desa (LAD) yang akan menuntun anak kemanakan lebih dini mengenal adat melayu. Untuk itu Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) Gandeng LAM Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mensosialisasikan adat istiadat di desa Rambah, kecamatan rambah hilir yang dipusatkan di aula kantor desa Rambah, Sabtu pagi (18/11/2017).
Sosialisasi Adat Istiadat tersebut bertujuan untuk pembentukan lembaga adat desa (LAD) yang akan menuntun anak kemanakan lebih dini mengenal adat melayu.
Untuk kabupaten rokan hulu terdiri dari 16 kecamatan dan lima luhak, dimana lima luhak tetsebut diantaranya Luhak Rambusai, Rambah, Kepenuhan,Rokan, dan Luhak Kunto Darussalam.
"Kabupaten rohul tentu sangat bangga pasalnya dari beberapa kabupaten se - Riau hanya rohul yang memiliki lima raja sehingga rohul terdiri dari lima luhak "
Camat rambah hilir, Agus Salim mengatakan bahwa untuk kecamatan rambah hilir baru desa rambah yang sudah dikukuhkan pembentukan pengurus lembaga adat desa (LAD) yang terdiri dari tujuh suku.
Kedepan pemerintah kecamatan yang bekerja sama dengan LAM Riau rokan hulu akan membentuk LAD di seluruh desa se - kecamatan rambah hilir yang bertujuan adat akan dikedepankan.
Selama ini adat istiadat dikecamatan rambah hilir masih kental terutama untuk resepsi pernikahan anak-anak kemanakan yang masih menggunakan tradisi adat.
Dengan terbentuknya LAD tentu akan lebih menguatkan tradisi adat istiadat selain itu juga bertujuan untuk memperkenalkan tradisi adat istiadat kepada masyarakat luas terutama bagi masyarakat rokan hulu." Ucap Agus.
Sementara kepala desa rambah, Herman Hadi mengatakan sampai saat ini sedikitnya ada tujuh suku yang terdapat di desa kita diantaranya Melayu, Moniliang, Ampu, Kandang Kopuh, Bonuo, Pungkuik, dan Suku Limo Puluh.
Tujuan dibentuknya Lembaga Adat Desa (LAD) di desa kita pertama ketika anak-anak kemanakan bermasalah seperti perkelahian atau masalah lainnya diutamakan jalan penyelesaian secara adat.
"Jika suatu masalah tidak bisa diselesaikan secara adat baru dilanjutkan keranah hukum," tutup Herman.(Ar)
###