Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu

Sabtu, 10 Mei 2014 | 08:05:34 WIB
foto ilustrasi###

ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO - Satuan reserse narkoba polres rokan hulu berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu inisial  tony afrisan (TA) 35 tahun dan herman dianto (HD)  40 tahun dilokasi yang berbeda rabu 7/5/2014  saat ini kedua tersangka telah di amankan dipolres rokan hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rokan hulu, AKBP  Onny trimukti nugroho melalui kasat res narkoba polres rokan hulu Akp Seno Aryadi jum'at 9/5/2014 membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga berat sebagai pengedar dan pemakai sabu, dan kedua tersangka diamankan rabu malam sekitar pukul 1:30 wib dini hari.

Kedua orang tersangka tersebut dengan inisial (TA) dan (HD) dan penangkapan dilakukan dengan lokasi  berbeda,  dimana tersangka TA  berhasil diamankan oleh sat narkoba di kilo meter 6 ujung batu kecamatan ujung batu, sedangkan tersangka inisial HD diamankan di kecamatan tandun keduanya di amankan di kediamannya masing-masing.' Beber Seno.

Untuk tersangka TA merupakan salah seorang pemakai atau pengguna sabu yang berhasil dibekuk kepolisian pertama kali,  dari keterangan TA bahwa barang haram tersebut didaptkannya dari tersangka HD  yang tinggal dikecamatan tandun, dan malam itu juga kita  langsung menggerebek rumah HD,  dan dalam penggerebekan tersebut di temukan berupa barang bukti satu  paket kecil sabu seharga 400 ribu rupiah, timbangan digital,  bong,  dan henpone sebagai alat konikasi tersangka untuk memperjual belikan barang haram tersebut." Jelas seno.

" Seno juga menambahkan untuk tersangka hd,  selain dari pengedar sabu tersangka juga kerap melakukan aksi pencurian di daerah kecamatan tandun,  untuk kedua tersangka telah dinamankan di polres rokan hulu untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.' pungkas  Seno.

Terhadap kedua tersangka akan di kenakan pasal 112/114/ 127/ dengaaman diatas tahun kurungan  dengan undang – undang no 35/ 2009" ungkapnya.**(Ar)

###

Terkini