DPT Pileg Jadi DPS Pilpres, Disdukcapil Inhu Lakukan Validasi Data Kependudukan

Senin, 12 Mei 2014 | 04:05:24 WIB
###

RENGAT-UTUSANRIAU.CO –- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan menjadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilpres mendatang. Sebelum ditetapkan jadi DPT Pilpres akan ditambah dengan data kependudukan lainnya.

Demikian diungkapkan Ketua KPU Inhu Moh Amin akhir pekan lalu. Menurutnya, data kependudukan sangat penting sekali agar semua masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilpres mendatang.

"Diyakini juga DPT Pilpres mendatang akan ada peningkatan jumlah pemilih dari sebelumnya.  Terutama sekali yang berasal dari pemilih pemula, DPK ataupun mereka yang sudah menikah ataupun pernah menikah,"jelas Amin.

Sementara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyurati seluruh kepala desa (Kades) dan lurah untuk melakukan validasi data kependudukan. Sebab, validasi data kependudukan itu juga akan dimanfaatkan sebagai data Pemilihan Presiden (Pilres) mendatang.          
“Surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Kades dan Lurah se Kabupaten Inhu sudah disampaikan sejak sepakan lalu. Namun hingga saat ini, Kades dan Lurah belum memberikan validasi data kependudukan,” ujar Kadisdukcapil H Abdul Fatah S.Sos melalui stafnya Hardewansah.

Menurutnya, surat yang disampaikan kepada Kades dan Lurah mengacu kepada pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada acara Hari Ulang Tahun Otonomi Daerah ke 18 tanggal 24 April 2014 lalu. Dimana, penjelasan peranan data penduduk yang akurat sangat dibutuhkan dalam kegiatan pembangunan.

Selain itu juga, sebagai realisasi pengarahan tersebut telah dilakukan sosialisasi dan teknis pendataan jumlah penduduk dan validasi data kependudukan. Bahkan, jumlah penduduk dan validasi data kependudukan itu telah dibukukan per desa dan kelurahan dalam bentuk CD.
          
Dengan dasar itu pula, kepada Kades dan Lurah untuk melakukan validasi data kependudukan diwilayahnya masing-masing. “Data kependudukan itu penting. Makannya kepada Kades dan Lurah diminta untuk melakukan validasi, selanjutnya disampaikan kepada Bidang Data Penduduk di Disdukcapil,” ungkapnya.
          
Terkait data kependudukan itu, juga akan dibutuhkan sebagai data pendukung untuk data pemilih pada pelaksanaan Pilres. Sebab, 14 hari sebelum pelaksanaan Pilres, data pemilih tersebut masih menjadi kewenangan Disdikcapil.
         
Karena itu, pendataan dan validasi diharapkan dilakukan oleh Kades dan Lurah sebagai salah satu upaya untuk menghindari terjadinya pemilih ganda atau tidak terdaftar sebagai pemilih. “Pemerintah terus berupaya untuk tidak terjadi pemilih ganda atau tidak terdaftar disetiap Pemilu terutama untuk Pilres mendatang,” terangnya.**(ds)

###

Terkini